Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

NTB Siap Perang MelawanTindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO )

badge-check


					Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan saat di wawancari wartawan selepas pers rilis kasus TPPO di Mako Polda NTB Perbesar

Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan saat di wawancari wartawan selepas pers rilis kasus TPPO di Mako Polda NTB

Mataram NTB – Polda NTB dan beberapa institusi terkait di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan sikap tegas dalam penanganan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu diungkapkan Wakapolda NTB usai Rapat Koordinasi (Rakor) TPPO, Kamis (15/6/2023), di Comment Center Mapolda NTB.

Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan didampingi Kepala Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kadis Nakertrans NTB dan beberapa Pejabat Utama (PJU) Polda NTB menyampakaian, rakor digelar mengingat kejahatan TPPO menyangkut hidup orang, sehingga diperlukan strategi dalam upaya pemberantasannya.

“Dalam rapat koordinasi diputuskan bahwa NTB akan menjadi kantong percontohan, dalam penerapan teknik penanganan dan pemberantasan Kejahatan TPPO,” ungkapnya.

Dikatakan, secara mengejutkan Provinsi NTB menduduki peringkat keempat nasional dalam rangking kejahatan TPPO, setelah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

“Nah, sekarang ini NTB siap untuk menghadapi tantangan ini dengan serius. Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan TPPO ini, kami mengundang instansi terkait untuk memberikan pemahaman yang lebih baik, mengenai program penanganan dan penindakan TPPO yang akan diterapkan di provinsi ini,” ujarnya.

Wakapolda NTB juga menyebutkan jika Rakor TPPO tersebut, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO tingkat kabupaten/kota, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Binmas dengan melibatkan seluruh Babinkamtibmas yang ada.

“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kerjasama antara berbagai instansi terkait, dalam memerangi kejahatan di wilayah tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda NTB juga menjelaskan jika segenap institusi terkait, sangat responsif terhadap hajat penanganan TPPO di NTB.

“Sudah ada respon positif terhadap rencana strategi ini, dan kami berharap bisa mengembangkan informasi yang masuk menjadi strategi yang efektif. Tentunya, kami memiliki mekanisme yang jelas dan teknis dalam menangani masalah ini,” jelasnya.

Ia juga menuturkan, strategi penanganan dan penindakan TPPO yang akan diterapkan tidak hanya berlaku di NTB, melainkan juga akan diterapkan di beberapa wilayah lain, seperti Lampung dan Sumatera.

“Untuk itu, Wakasatgas TPPO akan bertanggungjawab dalam merumuskan mekanisme penanganan yang tepat, untuk setiap daerah yang terlibat,” ucapnya.

“Kami sangat bersemangat dengan kehadiran semua pihak yang hadir dalam rapat ini. Bersama-sama, kita sepakat untuk memberantas TPPO dengan tegas, karena ini melibatkan masalah yang mempengaruhi masyarakat secara langsung,” tuturnya.

“Tidak boleh ada celah bagi pelaku kejahatan TPPO di NTB,” tegasnya.

Untuk diketahui, dengan semangat dan kesepakatan yang ada, diharapkan program Satgas TPPO NTB akan menjadi langkah maju, dalam melindungi masyarakat NTB dari ancaman kejahatan. (AL-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kredit Lunas Sejak 2022, Nasabah Laporkan Bank Mandiri ke Polda NTB

26 Juni 2026 - 13:21 WITA

Bappenas Tunjuk NTB Jadi Tuan Rumah Uji Coba Integrasi Data Nasional Berbasis API

24 Juni 2026 - 15:06 WITA

Gubernur NTB Resmi Terima SK Tuan Rumah PON XXII 2028

24 Juni 2026 - 06:59 WITA

NTB Raih Penghargaan BSSN, Seluruh Kabupaten/Kota Resmi Terhubung dalam Sistem Keamanan Siber Nasional

23 Juni 2026 - 16:15 WITA

Nurjannah: SHM Bukan Milik Bank, Harus Dikembalikan Setelah Utang Lunas

23 Juni 2026 - 11:01 WITA

Trending di Headline