Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Kisruh Panjang Koperasi Karya Bahari dengan AKACINDO Berakhir Damai

badge-check


					Ketua Koperasi Karya Bahari Sabarudin Perbesar

Ketua Koperasi Karya Bahari Sabarudin

Lombok Utara NTB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama Koperasi Karya Bahari (KKB) berencana akan menerapkan sistem One Gate Payment atau pembayaran satu pintu di kapal cepat dari Bali menuju Tiga Gili (Meno, Air, Trawangan) dan sebaliknya, sistem tersebut sementara menggantikan rencana penerapan One Gate System. Tujuan penerapan sistem one gate payment adalah untuk mengantisipasi masalah penumpukan wisatawan di dermaga penyeberangan. Dengan intensitas pengunjung yang mencapai lebih dari 2.000 orang per harinya, pelabuhan di pelabuhan bangsal pemenang sering kali terlihat padat dan sesak, terutama pada saat high season.

Ditengah padat dan tingginya tingkat kunjungan tersebut muncul permasalahan terkait Kelancaran arus keluar masuk Gili dan adanya penarikan retribusi melalui Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (AKACINDO) sehingga mendapat sorotan oleh pihak Koperasi Karya Bahari (KKB) dan Pemerintah Desa Gili Indah. Mengetahui hal tersebut, pihak Koperasi Karya Bahari (KKB) dan pemerintah desa (pemdes) Gili Indah juga meminta ruang partisipasi dalam penarikan retribusi tersebut.

Ketua Koperasi Karya Bahari (KKB) mengatakan,
“ Pihak KKB dan Pemdes pada dasarnya tidak ada masalah dan sudah sejalan. Kami hanya meminta agar Pemda melalui instansi teknis membuat sebuah regulasi yang menjadi dasar antara pihak KKB dan Akacindo untuk melakukan kesepakatan B to B (Business to Business), ” ujar Sabarudin.

Lebih lanjut katua KKB mengungkapkan Terkait dengan adanya persoalan tersebut Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk mencari solusi namun hasilnya nihil. Dan akhirnya Pemprov. NTB melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB mengambil alih persoalan tersebut dan turun langsung untuk memediasi Akacindo dengan Koperasi Karya Bahari yang di hadiri sejumlah pihak dan stake holder terkait lainnya dan pada akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menjalin kerjasama serta menyepakati besaran nominal konpensasi ganti rugi penumpang sebesar Rp. 10.000 / penumpang, terangnya.

Kemudian Koperasi Karya Bahari juga siap menyediakan jasa Porter di masing-masing dermaga yang ada di Gili dan Bangsal, Menyediakan air bersih untuk kebutuhan kapal di Tiga Gili, transportasi gratis untuk staff kapal cepat dari Bangsal ke Tiga Gili maupun sebaliknya.

Kemudian Menjaga Kebersihan area Pelabuhan dan bagi kapal cepat yang tidak masuk dalam Akacindo agar melakukan penurunan penumpang di Tiga Gili dan mengangkut hanya dari Pelabuhan Bangsal. Adapun untuk Point – Point kerjasama antara pihak Akacindo dengan pihak Koperasi Karya Bahari tertuang dalam naskah Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) yang penandatanganannya dilakukan pada hari jumat tanggal 8 September 2023 di Bali, sedangkan kurun waktu kerjasama dilakukan selama 3 tahun sejak dilakukannya penandatangan naskah Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) hingga tahun 2026, dan evaluasi akan terus dilakukan setiap 6 bulan sekali disesuaikan dengan kondisi dilapangan.

“Dengan adanya penyelesaian damai antara pihak KKB dan Pihak Akacindo yang ditandai dengan penandatangan point-point perjanjian kerjasama tersebut maka kisruh panjang antara Koperasi Karya Bahari (KKB) dengan pihak Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) telah berakhir, kedepannya diharapkan semua pihak agar dapat bersama-sama menjaga stabilitas keamanan agar tetap kondusif sehingga sektor pariwisata akan terus maju dan berkembang” tutup Sabarudin. ( AL-04).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terdakwa Kasus Chorombook Divonis Berbeda, Majelis Hakim Sorot Peran Pejabat Tinggi Lotim

30 April 2026 - 06:55 WITA

Rinjani Trail Run 2026 Kembali Digelar, Gubernur Optimis Impact Besar Ekonomi Masyarakat

29 April 2026 - 05:54 WITA

Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi

23 April 2026 - 16:32 WITA

Pengadaan Buku SD di Lotim Diusut Kejaksaan, Nama Terdakwa Kasus Chromebook Terseret

23 April 2026 - 16:28 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng GOW Kota Mataram, Apresiasi Perempuan melalui Aksi Sosial di Momentum Hari Kartini 2026

23 April 2026 - 12:21 WITA

Trending di Headline