Beranda Hukrim Tiga Polisi Terluka saat Bentrok Eksekusi Lahan di Mapin Kebak

Tiga Polisi Terluka saat Bentrok Eksekusi Lahan di Mapin Kebak

0
Foto (Ilustrasi)

SUMBAWA — Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini memastikan bahwa tidak ada penembakan yang dilakukan oleh aparat dalam insiden bentrokan saat pelaksanaan eksekusi lahan sengketa seluas 1,58 hektar di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Rabu (5/11/25).

Eksekusi lahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Sumbawa dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/91/PN Sumbawa, yang telah bergulir sejak 1996. Kapolres menjelaskan bahwa eksekusi kali ini merupakan yang ketiga kalinya setelah dua upaya sebelumnya tertunda akibat perlawanan warga.

“Dalam pelaksanaan di lapangan kami tegaskan tidak ada satu pun tembakan yang dilepaskan oleh anggota. Yang digunakan hanya gas air mata untuk membubarkan massa saat situasi sudah tidak terkendali,” ujar Kapolres.

Bentrok terjadi saat petugas gabungan Polres Sumbawa dan Brimob Polda NTB menuju lokasi eksekusi sekitar pukul 06.00 WITA. Massa disebut telah menutup akses jalan sekitar 50 meter dari titik eksekusi. Pihak kepolisian sempat berupaya melakukan pendekatan humanis dengan memberi himbauan dan negosiasi menggunakan bahasa daerah, namun situasi memanas setelah diduga ada provokasi dari oknum tertentu.

“Warga mulai membakar ban dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam, parang, panah, hingga botol berisi bensin,” jelas Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, tiga anggota kepolisian terluka masing-masing di bagian hidung, tangan, dan satu lainnya harus menjalani operasi di RSUD Sumbawa akibat luka tebas.

Kapolres juga menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial mengenai adanya korban tembak dari warga tidak benar.

“Kami sudah koordinasikan dengan pihak Puskesmas dan RSUD, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada luka akibat peluru tajam. Semua luka adalah akibat benda tumpul atau tajam dari pihak masyarakat sendiri,” katanya.

Hingga kini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumentasi untuk mengidentifikasi pelaku provokasi dan penyerangan terhadap petugas. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini sengketa lama, hampir 30 tahun tidak selesai. Namun kami tetap menjalankan putusan pengadilan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan menjaga keselamatan semua pihak,” tegas Kapolres. (AL-03) 

Artikulli paraprakEkonomi NTB Tumbuh Positif, Neraca Perdagangan Surplus US$ 161,77 juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini