Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Gadai Mobil Sewaan, Pria Asal Sesela Ini Ditangkap

badge-check


					Gadai Mobil Sewaan, Pria Asal Sesela Ini Ditangkap Perbesar

Gadai Mobil Sewaan, Pria Asal Sesela Ini Ditangkap

MATARAM–Nekat gadaikan mobil rent car yang disewa, pria berinisial MH (54 tahun) asal Sesela Gunungsari, Lombok Barat ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari korban atas nama korban R (44 tahun) asal kecamatan Selaparang Kota Mataram pada tanggal 18 Juni 2024 lalu. Pelaku mendatangi tempat usaha korban di Jalan Saleh Sungkar, Ampenan pada pada Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 13.22 Wita. Saat itu pelaku menyampaikan akan menyewa kendaraan milik korban.
” Dengan alasan untuk operasional pribadi terduga pelaku, dengan harga sewa sebesar Rp. 5.500.000-(lima juta lima ratus ribu rupiah) perbulan,” imbuhnya Jumat (28/06/2024).

Kompol Yogi menjelaskan penyewaan tersebut telah dibuatkan surat perjanjian sewa. ” Namun kemudian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 korban mengetahui bahwa kendaraan yang telah disewa oleh terlapor sudah digadaikan kepada saudara Dawi dengan harga gadai sebesar Rp 30 juta oleh terduga pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan korban,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 185 juta.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (27/6/2024). Barang bukti berupa satu unit mobil merk/type TOYOTA AVANZA 13 G AIT, tahun 2019, wama hitam metalik dengan NO: POL, DR 1257 ВК, nоka: MHKM5EB3JKK022604, nosin 1NRF494233, atas nama PT Serasi Autoraya berhasil diamankan. Pelaku dijerat dugaaan tindak pidana Penggelapan atau Pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 480 KUHP.(AL-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim