Beranda Headline Ini Kata Kadis Kominfotik NTB Soal 518 Tenaga Honorer Pemprov

Ini Kata Kadis Kominfotik NTB Soal 518 Tenaga Honorer Pemprov

0
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Yusron Hadi, S.T., M.UM. (Foto : Dok/Istimewa)

MATARAM — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Yusron Hadi, S.T., M.UM. menjelaskan terkait 518 tenaga honorer yang tidak lolos tes seleksi CPNS ataupun PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Sejak dari tahun 2024, pemerintah melakukan percepatan penataan kepegawaian, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Berbagai kebijakan mulai dari pengangkatan CPNS 2024, perekrutan tenaga PPPK Penuh Waktu hingga kini Penerimaan PPPK paruh waktu atau kita kenal istilah PPPK PW.

Proses penerimaan CPNS 2024 dan PPPK Penuh Waktu sudah selesai, tinggal sekarang berproses PPPK PW. Diluar itu semua, ada masih tenaga honorer yang belum termasuk dalam 2 skema tersebut yang belum bisa di usulkan ke pemerintah pusat karena terkendala aturan yang dikeluarkan KemenpanRB, jelas Yusron, Selasa (2/12/2025).

Lebih lanjut Ia menerangkan, jumlah tenaga honorer yang tidak terakomodir se-NTB sebanyak 7.523 orang. Terbesar di Kabupaten Lombok Timur 1.692 orang, dan Kabupaten Lombok Barat 1.632 org.

“Kita Pemprov NTB 518 orang masih di bawah jumlah dari Kabupaten Bima, KSB, Lombok Tengah, dan juga Kota Mataram. Saudara kita tersebut berharap ada kebijakan lahir dari pemerintah yang berpihak kepada mereka,” terangnya.

Yusron juga kembali mempertegas, bahwa sesuai aturannya, semua urusan kepegawaian memang terpusat. pemerintah pusat melalui kebijakan-kebijakannya mengendalikan semua urusan pegawai pemerintah termasuk yang ada di daerah. Kebijakan one system single policy diterapkan oleh pemerintah. Sehingga segala kebijakan kepegawaian negeri termasuk kita di daerah kiblatnya kesana.

Ada garis demarkasi tegas dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan pegawai saat ini, bila itu kita langgar bukan tidak mungkin bisa menimbulkan konsekuensi hukum, yang pastinya tidak sama-sama kita kehendaki.

Pemerintah Provinsi NTB telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat secara resmi bersurat, bertemu dengan pejabat kemenpanRB dan BKN serta melakukan audiensi/pertemuan dengan DPR RI bersama legislatif daerah untuk menyuarakan persoalan yang sama. Semua daerah melakukan hal yang sama, provinsi-provinsi lain juga menemukan kendala yang sama. Melalui surat kemenpanRB tgl 25 November 2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non ASN kita diingatkan kembali batasan-batasan yang dapat diangkat menjadi pegawai non ASN. Daerah mempedomaninya.

Memang di dalam surat tersebut ada ruang dimungkinkan lahirnya kebijakan internal daerah. Namun membijaksanai 518 orang secara internal tersebut akan berhadapan dengan hal adminsitrasi kepegawaian yang dipersyaratkan. Apa itu? ada yang sudah melewati batas usia pensiun, para honorer yang mengundurkan diri, dan juga honorer yang memang tidak mengikuti proses seleksi pppk dengan berbagai alasan sebanyak 231 org.

Selebihnya 287 org yang kurang dari 2 tahun masa kerja atau lebih yang mengikuti test CPNS tapi tidak lulus. Ini komposisinya yang 518 tersebut. Bila 287 ini diakomodir kita harus hati-hati karena akan berhadapan kembali dengan kebijakan besar penataan ASN yang diterbitkan oleh KemenpanRB.

Ada barangkali yang berasumsi misal mereka diarahkan ke outsourcing atau lembaga-lembaga pemerintah yang memungkinkan. Outsouching hanya dibolehkan bagi tenaga dasar baik petugas kebersihan, pengamanan, dan pramusaji. Ketentuan teknis operasional mengenai pelaksanaan outsourcing bagi pegawai pemerintah juga belum diterbitkan.

Adapun untuk ke lembaga-lembaga daerah akan terkait dengan kemampuan lembaga tersebut menyerap pegawai dengan kapasitas keuangan yang mereka miliki. Terjadi pembebanan lebih kepada pos belanja pegawai lembaga tersebut juga bisa menimbulkan inefisiensi anggaran dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanannya.

Harapan kita besar ada lahir kebijakan baru pemerintah pusat. Fakta dan kondisi yang sama-sama kita hadapi di banyak daerah dengan provinsi lain tidak saja dihadapi oleh pemerintah kabupaten/kota se-NTB, ujar Yusron. (AL-03) 

Artikulli paraprakKetua DWP NTB Ajak Anggota Pererat Persaudaraan di HUT ke-27

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini