Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

12 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Khusus Natal 2025

badge-check


					12 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Khusus Natal 2025 Perbesar

LOMBOK BARAT — Lapas Kelas IIA Lombok Barat melaksanakan penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12), bertempat di Ruang Teleconference Lapas Lombok Barat.

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Guntur Ilman Putra. Dari total 16 WBP Nasrani, sebanyak 12 orang menerima Remisi Khusus Natal, sementara empat WBP lainnya belum memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan.

Dari 12 WBP penerima remisi tersebut, dua orang memperoleh remisi selama 15 hari, sedangkan 10 orang lainnya menerima remisi selama 1 bulan. Perbedaan besaran remisi tersebut ditetapkan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian pembinaan masing-masing warga binaan.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Binadik Guntur Ilman Putra membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

“Remisi dan pengurangan masa pidana tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan kepada narapidana dan anak binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan sambutan Menteri Agus Andrianto yang dibacakan oleh Kasi Binadik.

Sementara itu, Kalapas Lombok Barat M. Fadli melalui Kasi Binadik Guntur Ilman Putra menyampaikan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara objektif dan transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Besaran remisi diberikan berdasarkan hasil penilaian pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Melalui penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Lombok Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pembinaan secara profesional, objektif, dan humanis, sekaligus mendorong warga binaan agar menjadikan momentum Natal sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN Bahas Sinkronisasi Tata Ruang, Pengamanan Aset Daerah, dan Pengendalian Lahan

11 April 2026 - 11:46 WIB

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11 April 2026 - 05:51 WIB

Gubernur NTB Lantik 34 Pejabat Eselon, Tegaskan Target Kinerja Harus Tercapai

10 April 2026 - 17:09 WIB

Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang

10 April 2026 - 06:52 WIB

Pemprov NTB Maksimalkan Penyaluran Bantuan Pendidikan Pusat untuk Pemerataan dan Peningkatan Mutu SMA

9 April 2026 - 15:53 WIB

Trending di Headline