Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB Limpahkan Perkara Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih ke Kejaksaan

badge-check


					Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB Limpahkan Perkara Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih ke Kejaksaan Perbesar

MATARAM — Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Lombok Tengah inisial MU, EF, AB ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB KBP FX. Endriadi, S.IK mengungkapkan bahwa ketiga orang tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 7.000.000.000, (Tujuh Miliyah Rupiah). Penetapan penyedia barang/jasa dilakukan melalui proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah, dalam proses pelaksanaan pekerjaan, saudara EF selaku Direktur CV. RM telah dengan sengaja mengalihkan seluruh pekerjaan tersebut kepada saudara AB dengan menerbitkan surat kuasa Direktur.

Dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut menggunakan pekerja dan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, sehingga diberikan beberapa kali teguran terkait adanya pekerjaan yang belum dilaksanakan (kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan) dan diberikan rekomendasi untuk segera melengkapi kekurangan tersebut, namun tidak pernah diindahkan, sehingga pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan sampai dengan masa berakhirnya kontrak (hanya mencapai 67,48%).

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M. IK menyampaikan hasil pemeriksaan fisik terhadap struktur bangunan yang dilakukan oleh Ahli Struktur dan Ahli Geoteknik Konstruksi, bahwa hasil pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu Jangkih tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan di dalam kontrak. Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 1.038.227.522.-.

Para Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim