Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Seorang Ayah di Mataram Setubuhi Anak Kandungnya Selama 4 Tahun

badge-check


					Seorang Ayah di Mataram Setubuhi Anak Kandungnya Selama 4 Tahun Perbesar

MATARAM — Sat Reskrim Polresta Mataram melalui Tim Resmob Polresta Mataram kembali mengamankan seorang Bapak yang diduga tega mencabuli anak Kandungannya yang masih di bawah umur menurut UU.

Perbuatan Bapak Kandung berinisial MJS, 38 tahun yang beralamat di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini dilaporkan oleh Ibu Kandung Korban atas keterangan saksi korban dan keluarga lainnya.

“Memang benar Tim Opsnal Kami telah mengamankan terduga hari ini 04 Agustus 2024 sekitar pukul 13:00 wita. Terduga tersebut diamankan karena ada laporan dari Ibu kandung Korban bahwa Bapak Kandung Korban ini diduga telah melakukan tindakan persetubuhan / pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (korban), “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., kepada media ini Minggu (04/08/2024).

Menurut hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi Lanjut Yogi, Terlapor (Bapak Korban) sejak tahun 2021 saat itu Korban masih SMP terlapor sudah melakukan perbuatan bejatnya terhadap Korban bahkan kejadian terakhir pada 27 Juli 2024 lalu terlapor sekitar pukul 22:00 wita terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dimana saat itu Pelapor (Ibu Kandung korban) sedang menginap di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan sebelah.

“Kejadian itu diceritakan oleh Korban kepada ibunya (pelapor), hingga akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Mataram”, ucap Yogi.

“Kami sudah mengumpulkan hasil Visum bahwasanya meman ada ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Kami sudah mengumpulkan Barang Bukti (BB) yang memang diperlukan”, imbuh Yogi.

Terlapor saat ini sudah di tetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Ia dijerat Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kerja ke Jepang Berujung Kasus, Polda NTB Jerat Pengelola LPK di Mataram

29 Juni 2026 - 18:40 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, 212 Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti

29 Juni 2026 - 16:21 WITA

Tangkap 574 Bandar Narkoba, Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Shabu dan Ribuan Botol Miras

26 Juni 2026 - 15:21 WITA

Tiga Orang di Babakan Digrebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

20 Juni 2026 - 13:03 WITA

Warga Karang Bagu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

15 Juni 2026 - 19:40 WITA

Trending di Hukrim