Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Waspada! Produk Ilegal Marak Beredar di Media Sosial

badge-check


					Waspada! Produk Ilegal Marak Beredar di Media Sosial Perbesar

MATARAM — Hasil patroli siber tahun 2025 menunjukkan adanya dinamika signifikan dalam peredaran produk ilegal di platform digital. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram mencatat sebanyak 296 tautan yang terindikasi memuat penjualan produk tidak memenuhi ketentuan telah ditelusuri. Seluruh temuan tersebut telah dilaporkan ke Badan POM untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna dilakukan tindakan penurunan konten (takedown).

Dari hasil analisis, media sosial masih menjadi kanal utama peredaran produk ilegal. Facebook mendominasi dengan persentase mencapai 74,7 persen. Sementara itu, platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia masing-masing menyumbang 15,5 persen dan 9,8 persen. Tingginya penggunaan media sosial sebagai sarana jual beli menunjukkan bahwa fitur sosial-komersial yang mudah diakses menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjangkau konsumen secara langsung.

Secara geografis, Kota Mataram menjadi pusat aktivitas penjualan daring dengan kontribusi sebesar 61 persen atau setara 184 tautan. Wilayah lain seperti Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat juga menunjukkan aktivitas yang cukup signifikan, masing-masing dengan 60 dan 33 tautan, meskipun masih berada jauh di bawah Kota Mataram.

Dari sisi jenis produk, kosmetik menjadi komoditas yang paling banyak ditemukan dengan total 138 tautan atau sekitar 47 persen. Disusul oleh obat bahan alam sebanyak 67 tautan. Salah satu temuan yang cukup menonjol adalah tingginya peredaran produk stamina pria yang mencapai 30 persen dari total komoditas yang diawasi.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa peredaran produk tanpa izin edar (TIE), dengan persentase mencapai 62 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan aspek legalitas serta keamanan produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

BPOM Mataram menilai bahwa tingginya konsentrasi peredaran di wilayah perkotaan serta dominasi media sosial sebagai sarana distribusi membutuhkan langkah pengawasan yang lebih intensif. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran dalam memilih produk yang aman dan telah terdaftar secara resmi.

Upaya rekomendasi takedown yang dilakukan merupakan langkah preventif guna meminimalisir risiko kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat, akibat penggunaan produk yang belum terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Delegasi NTB Sampaikan Pandangan LPJ di Munas LDII Jakarta, Usulkan Kader Terbaik Pimpin DPP

9 April 2026 - 05:54 WIB

BKAD NTB Kejar Target Triple Agenda di Tengah Pemangkasan Anggaran

8 April 2026 - 20:40 WIB

Pemprov NTB Siapkan Undian 12 Gram Emas Bagi Warga Taat Bayar Pajak Kendaraan

8 April 2026 - 20:20 WIB

Pemprov Siapkan Pemuda NTB Go Internasional

8 April 2026 - 20:06 WIB

Antisipasi Lonjakan Angkutan Ternak Jelang Idul Adha, Dishub NTB Perkuat Koordinasi dan Perluas Fasilitas Pelabuhan

8 April 2026 - 18:46 WIB

Trending di Headline