LOMBOK TIMUR – Balai Besar POM di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 21 April 2026 di Desa Damarata, Kecamatan Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial AS (penerima paket) dan TX (pemilik barang), yang diketahui berprofesi sebagai pedagang mainan keliling. Petugas menyita 100 butir tablet tanpa merek yang diakui sebagai Tramadol, yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan dibeli melalui media sosial.

Tramadol merupakan obat keras golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaannya berisiko menyebabkan ketergantungan/adiksi, gangguan saraf, gangguan pernapasan, hingga kematian.
Kepala Balai Besar POM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, S.Si., Apt., menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) saat ini menjadi perhatian serius karena membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Balai Besar POM di Mataram menghimbau masyarakat diimbau untuk selalu membeli obat melalui sarana resmi seperti Apotek dan Toko Obat, khususnya untuk golongan Obat Keras harus berdasarkan resep dokter. (AL-03)













