Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Pendidikan

Mahasiswa STIS DAFA Mataram Dukung KPK Ungkap Dugaan Korupsi Program PIP Perguruan Tinggi

badge-check


					Mahasiswa STIS DAFA Mataram Dukung KPK Ungkap Dugaan Korupsi Program PIP Perguruan Tinggi Perbesar

MATARAM — Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darul Falah (STIS DAFA) Mataram menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat Perguruan Tinggi.

Dukungan ini tertuju pada pengungkapan potensi praktik korupsi pada program PIP dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) perguruan tinggi yang menjadi hak bagi siswa dan mahasiswa kurang mampu.

Dari rilis yang diterima media ini, perwakilan mahasiswa STIS DAFA menyampaikan bahwa bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah adalah bantuan untuk memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan tinggi. Adanya dugaan permainan apalagi dugaan “jual beli” penerima dinilai sebagai tindakan yang mencederai keadilan sosial.

“Kami berdiri bersama KPK. Dana KIP Kuliah dan PIP adalah hak rakyat kecil untuk mencicipi bangku sekolah dan kuliah. Jika ada pihak yang berani bermain-main dengan dana ini, mereka harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” ujar Ahmad Muladi

Selain memberikan dukungan moril, para mahasiswa juga mendesak instansi terkait yang menyalurkan program PIP untuk meningkatkan transparansi dalam proses verifikasi penerima bantuan. Mereka berharap KPK tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan sistem agar celah korupsi dapat ditutup rapat.

Dengan adanya dugaan penyelewengan program PIP ini berdampak terhadap jumlah mahasiswa di STIS DAFA yang memperoleh bantuan PIP sejak 5 tahun terakhir,” Mungkin karena adanya dugaan permainan di program ini , sehingga jumlah mahasiswa kami yang mendapatkan program PIP terus berkurang,” ungkap Gus Muzayyin Akhir Dewan Pengawas STIS DAFA.

Gus Muzayyin mengungkapkan perolehan program PIP yang masuk ke kampus STIS DAFA mengalami penurunan, bahkan pada tahun 2024 tidak ada mahasiswa yang mendapatkan program PIP.” Pada tahun 2024 kami tidak mendapat kuota, sehingga tidak ada satupun Mahasiswa kami mendapatkan program PIP, ada apa?,” ungkapnya penuh tanya.

Ia menjabarkan Pada tahun 2021 di kampus STIS DAFA ada 12 orang mahasiswa yang mendapatkan program PIP, tahun 2022 ada 10 orang, tahun 2023 jumlah mahasiswa yang mendapatkan PIP 20 orang, tahun 2024 tidak mendapatkan kuota dan tahun 2025 hanya 8 orang.

Dengan kondisi ini, pihak mengingatkan kepada para wakil rakyat NTB di DPR RI untuk tidak bermain dengan program PIP ini. Pihaknya mendukung langkah KPK untuk mengungkap skandal penyelewengan program PIP ini, apalagi sampai ada yang melibatkan anggota DPR RI. Pihaknya berharap kepada para anggota DPR RI dari NTB, agar tidak ada yang bermain dalam dugaan permainan program PIP ini.
” Kami berharap kepada anggota DPR RI Dapil NTB agar tidak ikut dalam dugaan permainan program PIP ini, Jika memang ada kami dorong KPK ungkap pelakunya,” imbuhnya.

Pihak kampus berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa pengawasan publik terhadap anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan, akan terus diperketat.

Untuk diketahui sebagaimana yang dikutip dari laman https://kpk.go.id/id. dipaparkan Hasil kajian KPK menemukan adanya potensi korupsi pada program PIP perguruan tinggi. namun kajian ini menemukan adanya potensi korupsi yang sistemik. Dominasi jalur Usulan Masyarakat (Usmas) memperlihatkan adanya konflik kepentingan yang signifikan, di mana sebagian besar penerima KIP-K berasal dari perguruan tinggi swasta yang terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik, bahkan terdapat alokasi kuota yang diberikan kepada lembaga pengawas dan organisasi besar, sehingga melampaui batas maksimal yang diatur. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Wajib Belajar 13 Tahun, Anggota DPR RI Lalu Hardian Irfani Resmikan Pembangunan SMP Islam Darul Musthofa

7 Mei 2026 - 09:45 WITA

Pertama di NTB, STIKES Hamzar Raih Akreditasi Unggul

7 Mei 2026 - 08:30 WITA

Membanggakan, IGI NTB Raih Anugerah BPMP

6 Mei 2026 - 11:56 WITA

Membanggakan, Siswa MTsN 2 Lobar Wakili NTB di Jambore Pramuka Tingkat Nasional

4 Mei 2026 - 22:23 WITA

Encop Sopia Raih Gelar Doktor dengan Yudisium Sangat Memuaskan di Universitas Indonesia

29 April 2026 - 05:42 WITA

Trending di Pendidikan