Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Law Firm Puri & Partners Bersama Tim Hotman 911 Dampingi Nyonya Lusy ke Propam Polda NTB

badge-check


					Law Firm Puri & Partners Bersama Tim Hotman 911 Dampingi Nyonya Lusy ke Propam Polda NTB Perbesar

MATARAM – Tim kuasa hukum dari Law Firm Puri & Partners bersama tim Hotman 911 mendampingi Nyonya Lusy dalam pemeriksaan di Propam Polda NTB, Rabu (20/5/2026). Kedatangan mereka terkait laporan dugaan pencemaran nama baik serta pengaduan atas dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara oleh oknum penyidik Reskrim Polres Sumbawa.

Tim kuasa hukum PUTRI MAYA RUMANTI, SH., MH., SUPARJO RUSTAM, SH., MH., MUJAHIDIN, SH., C.MDF., INDRI WURYANDARI, SH., MH., serta NI MADE ASTITI YUSTIKA DEVI, SH.

Kuasa hukum Nyonya Lusy, Mujahidin SH., mengatakan bahwa kliennya merasa mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung selama ini.

“Apa yang dialami oleh klien kami ini sangat memilukan. Dari proses pemeriksaan perdata hingga pidana, kami melihat ada dugaan kriminalisasi terhadap klien kami,” ujar Mujahidin.

Ia menjelaskan bahwa Nyonya Lusy merupakan ahli waris sah dan pemilik sejumlah perusahaan, termasuk Toko Harapan Baru. Namun menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya.

“Klien kami merasa heran mengapa dirinya justru dikriminalisasi, sementara beberapa laporan yang pernah disampaikan sebelumnya tidak pernah ditindaklanjuti secara maksimal,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari konflik internal dalam tubuh CV Sumber Elektronik. Persoalan muncul akibat perubahan akta pendirian CV yang dilakukan oleh sekutu perusahaan, yakni Ang San San bersama anaknya, yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan.

Namun dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim disebut berpendapat bahwa persoalan perubahan akta tersebut merupakan ranah perdata.

Perbedaan pendekatan hukum itu menjadi sorotan pihak kuasa hukum, mengingat objek perkara yang sama sempat ditarik ke ranah pidana dan bahkan menyeret status tersangka terhadap Nyonya Lusy. Sementara dalam forum praperadilan, perkara tersebut dinilai sebagai sengketa perdata.

Seiring berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan angka Rp 15 miliar, Nyonya Lusy kemudian melaporkan Ang San San atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa.

Laporan tersebut terkait tuduhan bahwa Nyonya Lusy diduga menggelapkan barang milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar. Namun menurut pihak kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak terbukti.

Meski demikian, hingga kini laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diajukan sejak 12 September 2025 disebut belum mendapatkan jawaban tertulis.

Sementara itu, Suparjo Rustam SH., MH. menyampaikan apresiasinya kepada Polda NTB yang telah merespons pengaduan klien mereka. Namun pihaknya berharap penanganan perkara dapat berjalan lebih proaktif dan objektif.

“Kami sangat mengapresiasi Polda NTB yang telah merespons pengaduan klien kami. Tetapi kami berharap proses ini berjalan lebih proaktif, mengingat laporan ini sudah cukup lama baru ada tindak lanjut,” kata Suparjo.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkembangan laporan pencemaran nama baik di Polres Sumbawa.

“Kami dari tim Hotman 911 bersama Puri & Partners berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Dalam waktu dekat kami juga akan mendatangi Polres Sumbawa untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan pencemaran nama baik yang telah diajukan klien kami,” pungkasnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan

6 Mei 2026 - 13:01 WITA

Kasus Material Beach Club Gili Meno Mengarah Perdata

27 April 2026 - 11:09 WITA

Remaja 15 Tahun di Dompu Disekap dan Diperkosa Selama 9 Hari, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

26 April 2026 - 20:32 WITA

Masih Proses Hukum, Fuad Harap PN Mataram Tunda Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara

21 April 2026 - 12:07 WITA

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Trending di Hukrim