Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Mahasiswa Demo Kejati NTB Minta Kembalikan Aset Sitaan Miliaran Rupiah CV Sumber Elektronik

badge-check


					Mahasiswa Demo Kejati NTB Minta Kembalikan Aset Sitaan Miliaran Rupiah CV Sumber Elektronik Perbesar

MATARAM — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (26/5/2026).

Mereka menuntut pengembalian barang atau aset sitaan milik CV Sumber Elektronik. Koordinator Umum aksi, Alfikun menyebutkan, nilai kerugian yang disebut terbukti dalam persidangan yang melibatkan Nyonya Lusy, pemilik CV Sumber Elektronik hanya Rp 46 juta. Namun, aset yang disita jauh lebih besar, bahkan mencapai miliaran rupiah. “Penyitaan aset dinilai tidak profesional,” kata Alfikun.

Ia menduga, barang sitaan tersebut sudah hilang dan tidak berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram. “Kemana barang itu? Tolong dikembalikan. Bila perlu, Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa agar segera memberikan kejelasan hukum status seluruh aset sitaan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati NTB, Feby Rudy Purwanto, menegaskan bahwa perkara CV Sumber Elektronik merupakan pidana umum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2025. “Kasus ini sudah inkracht di tahap pemeriksaan pengadilan tinggi, artinya tidak ada upaya hukum lagi,” jelas Feby.

Ia menambahkan, barang yang disita telah dikembalikan oleh Kejari Mataram kepada pihak yang disebut dalam putusan. “Kalau masih ada keberatan, silakan menempuh jalur hukum yang ada. Tugas jaksa hanya melaksanakan isi putusan,” imbuhnya.

Untuk diketahui bahwa, kasus ini bermula dari Nyonya Lusy merupakan ahli waris sah dan pemilik sejumlah perusahaan termasuk CV Sumber Elektronik. Namun, dalam perjalanannya Nyonya Lusi justru diproses hukum. Ia dituduh melakukan pemalsuan akta pendirian CV oleh mantan adik iparnya, Ang San San bersama anak angkatnya.

Nyonya Lusy sempat ditetapkan tersangka dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Padahal menurut Nyoya Lusi, akta CV tersebut adalah miliknya dan almarhum adiknya. Pihak Nyonya Lusy sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, namun majelis hakim menyatakan persoalan perubahan akta termasuk ranah perdata.

Selain itu, Nyonya Lusy juga dituduh membawa kabur uang senilai Rp 15 miliar. Ia kemudian melaporkan Ang San San atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Pangan Aman, BBPOM Mataram dan Pemkab Lombok Barat Perkuat Sinergi

26 Mei 2026 - 15:39 WITA

Pemprov NTB dan BPS Dorong Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

25 Mei 2026 - 21:42 WITA

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima

25 Mei 2026 - 16:40 WITA

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

25 Mei 2026 - 15:24 WITA

Iklim Investasi Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata

25 Mei 2026 - 08:19 WITA

Trending di Headline