MATARAM — Penataan kualitas birokrasi dan komposisi aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2026). Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyoroti tantangan profesionalisme birokrasi di daerahnya jika sistem rekrutmen tidak segera dibenahi.
Iqbal mengungkapkan, komposisi ASN di Pemprov NTB saat ini masih didominasi oleh tenaga yang direkrut bukan berdasarkan kebutuhan teknis spesifik, melainkan hasil dari pengangkatan tenaga honorer masa lalu. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi peningkatan profesionalisme pemerintahan.

”Lebih dari 60 persen ASN kami saat ini adalah mereka yang dulunya honorer kemudian diangkat. Kondisi ini menciptakan celah besar terhadap pemenuhan kebutuhan tenaga profesional yang benar-benar kompeten untuk mengelola pemerintahan ke depan,” ujar Iqbal dalam rapat tersebut.
Iqbal menegaskan, pihaknya sepakat dengan kebijakan pembatasan atau penghentian sementara (moratorium) rekrutmen ASN baru demi efisiensi anggaran. Kendati demikian, ia memberikan catatan bahwa Pemprov NTB sangat membutuhkan ruang untuk mengisi pos-pos strategis dengan tenaga ahli.
Secara khusus, ia mengusulkan agar pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan relaksasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
”Kami meminta izin untuk merekrut PPPK sesuai dengan khittah-nya, yakni berbasis kompetensi yang benar-benar dibutuhkan. Ini langkah krusial. Jika tidak segera diizinkan, dikhawatirkan birokrasi kita tidak akan mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks,” tegasnya.
Selain isu sumber daya manusia (SDM), Iqbal juga memaparkan manajemen keuangan daerah. Ia menjelaskan upaya Pemprov NTB dalam melakukan rasionalisasi belanja pegawai melalui penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah efisiensi tersebut sempat berhasil menekan porsi belanja pegawai hingga ke angka 25 persen.
Namun, upaya menjaga stabilitas fiskal tersebut menghadapi tantangan akibat dinamika anggaran dari pemerintah pusat. Adanya penyesuaian berupa pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,2 triliun serta penundaan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp600 miliar menyebabkan persentase belanja pegawai kembali meningkat menjadi 33 persen di akhir tahun.
”Kami berharap ke depan ada proyeksi TKD dan DBH yang diinformasikan lebih awal. Dengan proyeksi data yang jelas, Pemprov dapat lebih sigap melakukan antisipasi belanja pegawai dan menjaga stabilitas keuangan daerah,” pungkas Iqbal. (AL-03)













