Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Satu Unit Angkot Terbakar di Pancor Lombok Timur, Satu Orang Penumpang Berhasil di Selamatka

badge-check


					Satu Unit Angkot Terbakar di Pancor Lombok Timur, Satu Orang Penumpang Berhasil di Selamatka Perbesar

Ayo Lombok

Mataram NTB,
Satu unit angkot jenis Cary 1.0 warna hijau dengan plat Nomor Polisi DR. 1959 K di perempatan Pancor Kabupaten Lombok Timur dekat RTP terbakar pada hari ini Jumat tanggal 30 September pukul 08.45 Wita.

Kronologis kejadian
Pada saat lampu merah di perempatan Pancor menyala angkot tersebut tiba – tiba berhenti dan mogok sehingga sopir kebingungan dan berupaya mengidupkan kembali mesin mobil tersebut, akan tetapi tidak bisa hidup, sehinga sopir yang bernama Alvian Mauluki Sandi, (30) asal Tanjung Kecamatan Labuhan Haji membuka jok depan mobil untuk mengecek mesin.

Saat mengecek karburator di mesin mobil nya sopbakar mobil itu, mobil tak kunjung hidup  Alvian mencoba untuk mendorongnya akan tetapi tiba-tiba terjadi percikan api yang menyambar selang minyak itu. Sekejap api mulai membesar dan semakin besar.

Orang-orang yang melihat kejadian tersebut berupaya membantu memadamkan api dengan alat seadanya akan tetapi api semakin besar dan masyarakat berupaya menghubungi Damkar ( pemadam kebakaran). Beberapa menit kemudian dua unit mobil Pemadam Kebakaran tiba dan langsung memadamkan api pada kedaraan yang terbakar tersebut. Setelah kurang lebih 30 menit api dapat di padamkan.

Dari kejadian ini ada satu penumpang angkot yang terbakar berhasil di selamatkan. tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun kerugian material Rp. 30.000.0000,- ( tiga puluh juta rupiah). (AL.06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kredit Lunas Sejak 2022, Nasabah Laporkan Bank Mandiri ke Polda NTB

26 Juni 2026 - 13:21 WITA

Bappenas Tunjuk NTB Jadi Tuan Rumah Uji Coba Integrasi Data Nasional Berbasis API

24 Juni 2026 - 15:06 WITA

Gubernur NTB Resmi Terima SK Tuan Rumah PON XXII 2028

24 Juni 2026 - 06:59 WITA

NTB Raih Penghargaan BSSN, Seluruh Kabupaten/Kota Resmi Terhubung dalam Sistem Keamanan Siber Nasional

23 Juni 2026 - 16:15 WITA

Nurjannah: SHM Bukan Milik Bank, Harus Dikembalikan Setelah Utang Lunas

23 Juni 2026 - 11:01 WITA

Trending di Headline