Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Kemendagri Minta Seluruh Pemda Mutakhirkan Data Belanja Pegawai, Keberadaan PPPK Paruh Waktu Disorot

badge-check


					Kemendagri Minta Seluruh Pemda Mutakhirkan Data Belanja Pegawai, Keberadaan PPPK Paruh Waktu Disorot Perbesar

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh Kepala Daerah. Mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera menyampaikan pemutakhiran data jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran belanja pegawai daerah secara detail dan akurat.

​Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan data belanja pegawai nasional tercatat secara akurat, sehingga perencanaan dan pengalokasian anggaran, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berjalan tepat sasaran.

​Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Resmi Sekretariat Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1/6032/SJ tertanggal 21 Agustus 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri.

​Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta menyerahkan data mengenai Jumlah Pegawai, Kebutuhan Anggaran Gaji & Tunjangan selama 1 (satu) Tahun, serta Kebutuhan Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan persetujuan terakhir.

​Klasifikasi pegawai yang wajib dilaporkan mencakup ​PNS, ​PPPK Penuh Waktu, ​PPPK Paruh Waktu (Umum), ​PPPK Penuh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan, ​PPPK Penuh Waktu Tenaga Kesehatan, ​PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan, ​PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan.

​Salah satu sorotan utama dalam pendataan ini adalah klasifikasi khusus untuk PPPK Paruh Waktu, baik di sektor pendidikan (guru/tendik), kesehatan (nakes), maupun formasi umum. Hal ini menandakan langkah serius pemerintah dalam menginventarisasi penataan tenaga non-ASN/honorer ke dalam skema PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

​Seluruh data wajib dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan.

​Kemendagri menegaskan agar data yang disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah bersifat objektif, akurat, dan sesuai dengan kondisi rill keuangan daerah. Pemutakhiran data ini diharapkan dapat menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan anggaran transfer daerah dan pemetaan manajemen SDM aparatur yang transparan serta akuntabel. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Solidaritas NTB untuk NTT Berlanjut

25 Agustus 2026 - 20:47 WITA

Rapim Pemprov NTB, Gubernur Iqbal Benahi Mesin Pemerintahan NTB

24 Agustus 2026 - 18:13 WITA

Perkuat Komunikasi Publik, LDII NTB Helat Media Gathering Jelang Muswil VIII

24 Agustus 2026 - 18:05 WITA

Tanggap Bencana Kebakaran Desa Adat Sade, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Air Bersih dan Paket Sembako

24 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Baru Tiba dari NTT, Gubernur Iqbal Langsung Turun di Tengah Kebakaran Sade

23 Agustus 2026 - 07:46 WITA

Trending di Headline