MATARAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi memberikan jawaban dan penjelasan komprehensif terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025. Penjelasan tertulis bernomor 354/B/S/DJPKN-VI.MTR/HUM.02.06/08/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan BPK NTB, Dr. Suparwadi, SE., MM., Ak., ERMAP, CSFA, tertanggal 10 Agustus 2026, ditujukan kepada Anggota DPRD PDI Perjuangan Provinsi NTB.
Surat balasan tersebut merespons surat mempertanyakan dan menindaklanjuti LHP BPK yang diajukan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB pada 3 Agustus 2026. BPK menyambut baik inisiatif DPRD tersebut sebagai bentuk pengawasan yang aktif guna mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Dalam dokumen tersebut, BPK menguraikan secara rinci perjalanan alokasi hingga realisasi anggaran BTT Pemprov NTB Tahun 2025 yang mengalami beberapa kali penyesuaian (pergeseran) anggaran yang cukup dinamis, yaitu alokasi awal dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Dalam Ranperda APBD Murni 2025, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran BTT awal sebesar Rp4 miliar. Setelah dievaluasi oleh Kemendagri, Pemprov NTB memperoleh tambahan alokasi Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp541 miliar. Dari jumlah tersebut, dialokasikan untuk program/kegiatan OPD sebesar Rp44,02 miliar dan ditambahkan ke BTT sebesar Rp496,97 miliar. Sehingga, total anggaran BTT Murni 2025 ditetapkan sebesar Rp500,97 miliar melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 53 Tahun 2024.
Adapun rangkaian pergeseran anggaran (Realokasi BTT), yakni pergeseran APBD pertama, anggaran BTT digeser sebesar Rp130,12 miliar untuk membiayai belanja OPD, termasuk alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota, pembayaran kewajiban pihak ketiga (hutang belanja & BPJS), gaji ASN, stabilisasi harga pangan, serta bonus atlet PON. Alokasi BTT pun menyusut menjadi Rp370,84 miliar.
Pergeseran APBD kedua, Kembali dilakukan pergeseran sebesar Rp209,24 miliar untuk pemenuhan belanja OPD lainnya, yang menyisakan BTT sebesar Rp161,60 miliar.
Pada APBD Perubahan 2025, anggaran BTT digeser kembali sebesar Rp145,19 miliar, sehingga tersisa Rp16,41 miliar.
Pergeseran Pasca-APBD Perubahan: Pemprov NTB kembali menggeser dana BTT sebesar Rp4,61 miliar untuk bantuan keuangan bencana alam di Pulau Sumatera dan penambahan anggaran bunga pinjaman PEN Daerah pada PT SMI.
Dengan demikian, alokasi akhir anggaran BTT NTB Tahun 2025 tersisa sebesar Rp11,79 miliar, dimana nilai yang berhasil direalisasikan adalah sebesar Rp4,008 miliar.
BPK mencatat bahwa realisasi BTT sebesar Rp4.008.432.669,00 antara lain digunakan untuk Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir Bandang Bima (perbaikan jembatan dan ruas jalan di Kecamatan Wera dan Kecamatan Ambalawi).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi NTB yang kemudian diuji petik oleh BPK (LHA Nomor 700.1.2.1/590-X/LHA.Itp.III-INSP/2025), ditemukan beberapa catatan kritis dalam pelaksanaan kegiatan tersebut:
BPBD Belum Membuat Laporan Realisasi: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB tercatat belum membuat Laporan Realisasi Kegiatan penggunaan BTT.
Temuan Kemahalan Harga Satuan: Ditemukan adanya kemahalan harga satuan pada Pekerjaan Galian Tanah sebesar Rp29.415.800,00.
Temuan Kekurangan Volume Pekerjaan: Terdapat kekurangan volume pada beberapa pekerjaan penanganan darurat banjir di Kabupaten Bima dengan nilai mencapai Rp55.945.400,00.
Menutup keterangannya, Kepala BPK Perwakilan NTB Dr. Suparwadi menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTB Tahun 2025, termasuk pergeseran dan pengujian dana BTT di berbagai SKPD, telah diselesaikan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Hasil pemeriksaan lengkap telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan diserahkan secara resmi kepada DPRD Provinsi NTB serta Pemerintah Provinsi NTB untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AL-03)













