Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

PN Mataram Tolak Banding JPU, Tiga Anggota DPRD NTB Dipastikan Tetap Bebas

badge-check


					PN Mataram Tolak Banding JPU, Tiga Anggota DPRD NTB Dipastikan Tetap Bebas Perbesar

MATARAM — Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelas IA secara resmi menolak upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas tiga anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024–2029 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan tersebut tertuang dalam tiga penetapan resmi yang diterbitkan PN Mataram pada Senin (10/8/2026).

​Ketiga terdakwa yang tetap dinyatakan bebas tersebut yakni M. Nashib Ikroman (Perkara No. 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr), Indra Jaya Usman Putra, S.Fil.I (Perkara No. 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr), dan Hamdan Kasim (Perkara No. 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr).

​Sebelumnya, majelis hakim PN Mataram memutus bebas ketiga legislator tersebut pada Rabu (5/8/2026) setelah menilai seluruh dakwaan korupsi yang disangkakan oleh JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Tak terima dengan vonis tersebut, tim JPU yang dipimpin Hendarsyah Yusuf Permana, S.H., M.H., mendaftarkan permohonan banding melalui sistem eBerpadu pada Jumat (7/8/2026).

​Namun, upaya banding JPU kandas di tingkat penetapan formal. Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, menegaskan bahwa aturan perundang-undangan membatasi secara ketat upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak).

​Sesuai Pasal 244 ayat (2) dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2026, terdakwa yang diputus bebas wajib dilepaskan dari tahanan dan permohonan banding atas putusan pembebasan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Regulasi ini diperkuat oleh Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara eksplisit menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama berupa pembebasan dari dakwaan tidak dapat dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi.

​Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, Panitera PN Mataram, Anak Agung Nyoman Diksa, menerbitkan Surat Keterangan yang menetapkan dua poin utama, yaitu ​menyatakan permohonan banding JPU atas putusan tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal dan berkas permohonan banding JPU tidak akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

​Dengan terbitnya penetapan ini, vonis bebas bagi M. Nashib Ikroman, Indra Jaya Usman Putra, dan Hamdan Kasim dipastikan tidak dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi NTB. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengendara Wajib Tahu, Jalur Simpang 3 Dakota dan Simpang 4 Rembiga Diubah

10 Agustus 2026 - 17:33 WITA

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

10 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Kejar Potensi Pajak, Pemprov NTB Ajak Puluhan Ribu Kendaraan Pelat Luar Segera Balik Nama

10 Agustus 2026 - 12:17 WITA

Jangan Biarkan Risiko Mengendalikan Pemerintah

9 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Soroti Intervensi KONI Pusat di Musorprov NTB, Mahasiswa Magister UNDIKMA: Olahraga Bukan Panggung Politik!

9 Agustus 2026 - 09:26 WITA

Trending di Headline