LOMBOK BARAT – Sebanyak 1.256 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, enam warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) sehingga langsung bebas, sedangkan 1.250 lainnya menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8).

Besaran remisi yang diterima warga binaan berkisar antara satu hingga enam bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta hasil evaluasi terhadap keaktifan mereka mengikuti program pembinaan.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur NTB membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
_”Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Momentum Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab,” kata Iqbal saat membacakan amanat Menteri._
Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial. Menurutnya, remisi menjadi hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
_”Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Fadli._
Di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, pemberian Remisi Umum HUT Ke-81 RI tahun ini membuat enam warga binaan langsung bebas, sementara 1.250 lainnya memperoleh pengurangan masa pidana sebagai motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan hingga siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. (AL-03)













