Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

1.256 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Enam Orang Langsung Bebas

badge-check


					1.256 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Enam Orang Langsung Bebas Perbesar

LOMBOK BARAT – Sebanyak 1.256 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, enam warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) sehingga langsung bebas, sedangkan 1.250 lainnya menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8).

Besaran remisi yang diterima warga binaan berkisar antara satu hingga enam bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta hasil evaluasi terhadap keaktifan mereka mengikuti program pembinaan.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur NTB membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

_”Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Momentum Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab,” kata Iqbal saat membacakan amanat Menteri._

Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial. Menurutnya, remisi menjadi hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

_”Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Fadli._

Di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, pemberian Remisi Umum HUT Ke-81 RI tahun ini membuat enam warga binaan langsung bebas, sementara 1.250 lainnya memperoleh pengurangan masa pidana sebagai motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan hingga siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembangunan TPST Kebon Talo Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini

15 Oktober 2026 - 20:36 WITA

Cegah Kekerasan di Ponpes, Pemkot dan Kemenag Mataram Sepakat Bikin Satgas Lintas Sektor

15 Oktober 2026 - 19:07 WITA

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Tutup Usia

15 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Kantah Lombok Tengah Serahkan 84 Sertipikat PTSL 2026 untuk Warga Kelurahan Praya

14 Oktober 2026 - 20:10 WITA

Lengkapi Ekosistem Syariah, BPR NTB Disiapkan Sasar Pembiayaan Ultra Mikro dan PPPK

14 Oktober 2026 - 17:43 WITA

Trending di Headline