JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh Kepala Daerah. Mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera menyampaikan pemutakhiran data jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran belanja pegawai daerah secara detail dan akurat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan data belanja pegawai nasional tercatat secara akurat, sehingga perencanaan dan pengalokasian anggaran, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berjalan tepat sasaran.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Resmi Sekretariat Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1/6032/SJ tertanggal 21 Agustus 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta menyerahkan data mengenai Jumlah Pegawai, Kebutuhan Anggaran Gaji & Tunjangan selama 1 (satu) Tahun, serta Kebutuhan Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan persetujuan terakhir.
Klasifikasi pegawai yang wajib dilaporkan mencakup PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu (Umum), PPPK Penuh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan, PPPK Penuh Waktu Tenaga Kesehatan, PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan, PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan.
Salah satu sorotan utama dalam pendataan ini adalah klasifikasi khusus untuk PPPK Paruh Waktu, baik di sektor pendidikan (guru/tendik), kesehatan (nakes), maupun formasi umum. Hal ini menandakan langkah serius pemerintah dalam menginventarisasi penataan tenaga non-ASN/honorer ke dalam skema PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.
Seluruh data wajib dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Kemendagri menegaskan agar data yang disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah bersifat objektif, akurat, dan sesuai dengan kondisi rill keuangan daerah. Pemutakhiran data ini diharapkan dapat menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan anggaran transfer daerah dan pemetaan manajemen SDM aparatur yang transparan serta akuntabel. (AL-03)













