Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Berita

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD KSB Mangkrak 6 Bulan, LSM MAUNG NTB Lapor ke Mabes Polri

badge-check


					Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD KSB Mangkrak 6 Bulan, LSM MAUNG NTB Lapor ke Mabes Polri Perbesar

MATARAM — Penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah atau dokumen negara yang menyeret nama salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R, dari PDI Perjuangan, menuai sorotan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG NTB secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri, Wassidik Ditreskrimum Polda NTB, serta Bidang Propam Polda NTB. Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan pemalsuan ijazah yang disebut telah berjalan lebih dari enam bulan tanpa kejelasan perkembangan hukum.

Surat pengaduan bernomor 08/Pengaduan-Maung NTB/VIII/2026 itu ditandatangani Ketua Umum LSM MAUNG NTB, Narapudin, A.Ma, di Mataram.

LSM MAUNG NTB menilai terdapat persoalan dalam proses penanganan laporan tersebut di tingkat Polres Sumbawa Barat. Mereka mempertanyakan mengapa perkara yang telah dilaporkan belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan maupun status hukumnya.

Ketua Umum LSM MAUNG NTB, Narapudin, mengatakan laporan yang mereka persoalkan berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah atau dokumen negara yang diduga melibatkan anggota DPRD KSB berinisial R.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.

“Laporan resmi sudah diterima di Polres Sumbawa Barat terkait dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan oknum Anggota DPRD KSB berinisial R dari PDI Perjuangan. Namun, penyidik disana tidak melakukan tindakan penyidikan secara aktif dan terkesan mendiamkan perkara tanpa alasan hukum yang sah,” ujar Narapudin.

Ia menyebut, pihaknya telah menunggu lebih dari enam bulan, namun belum memperoleh kejelasan mengenai status penanganan perkara tersebut.

“Sudah lebih dari enam bulan proses hukum ini terhenti dan mangkrak tanpa kepastian status maupun alasan penghentian perkara secara resmi,” lanjutnya.

Dalam surat pengaduannya, LSM MAUNG NTB juga mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menurut mereka berkaitan dengan kewajiban aparat dalam menerima, menindaklanjuti, dan memberikan kepastian terhadap laporan masyarakat.

LSM tersebut juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kode etik profesi Polri apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya kelalaian atau ketidakprofesionalan penyidik.

Selain itu, mereka mempertanyakan apakah terdapat alasan hukum yang dapat menjelaskan lambannya proses penanganan laporan tersebut.

LSM MAUNG NTB menyatakan bahwa apabila perkara memang tidak memenuhi unsur pidana atau terdapat alasan hukum untuk menghentikannya, maka status perkara seharusnya dapat dijelaskan secara resmi kepada pihak pelapor sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui surat pengaduan tersebut, LSM MAUNG NTB menyampaikan sejumlah permintaan kepada jajaran Bareskrim Polri dan Polda NTB.

Pertama, meminta dilakukan supervisi dan audit terhadap proses penyidikan, termasuk memanggil serta memeriksa penyidik atau penyidik pembantu Satreskrim Polres Sumbawa Barat yang menangani laporan tersebut.

Kedua, meminta Wassidik Ditreskrimum Polda NTB atau Bareskrim Polri melakukan asistensi atau mengambil alih penanganan perkara apabila diperlukan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional.

Ketiga, meminta Bidang Propam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota Polri yang menangani perkara.

Keempat, meminta adanya kepastian hukum terhadap laporan tersebut, termasuk penjelasan resmi mengenai perkembangan dan status penanganannya.

Surat pengaduan LSM MAUNG NTB tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, diantaranya Kapolri, Kompolnas, Kapolda NTB, Kapolres Sumbawa Barat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, serta Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Langkah tersebut, menurut LSM MAUNG NTB, merupakan bagian dari upaya memastikan laporan masyarakat memperoleh penanganan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

LSM MAUNG NTB juga menyatakan sedang mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan apabila terdapat dasar hukum yang dinilai cukup.

Hingga berita ini diturunkan, tudingan mengenai lambannya penanganan perkara tersebut merupakan versi dari pihak LSM MAUNG NTB. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan R terbukti melakukan pemalsuan ijazah, sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Konfirmasi dari pihak Polres Sumbawa Barat maupun Anggota DPRD KSB berinisial R terkait pengaduan tersebut masih diperlukan untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bantu Warga Sade, Tegar NTB Salurkan Paket Sembako dan Pakaian

3 September 2026 - 21:57 WITA

Gembleng Disiplin ASN, Sekda Bima Sidak Satpol PP dan BKD

2 September 2026 - 22:05 WITA

Cetak Generasi Cerdas dan Kritis, BBPOM Mataram Edukasi Puluhan Siswa SMAN 1 Pemenang

2 September 2026 - 17:54 WITA

Terbukti Melecehkan Wanita, Oknum Anggota Polres Bima Kota Dipecat Dengan Tidak Hormat

1 September 2026 - 22:27 WITA

Tingkatkan Profesionalisme Pers, PWI NTB Gelar OKK dan UKW 54 Wartawan 

1 September 2026 - 19:12 WITA

Trending di Berita