Gedung KOTA BIMA — Wakpolres Bima Kota, Kompol Dedy Supriyadi membenarkan adanya keputusan pemecatan salah satu anggota Polisi berinisial S. “Keputusan pemecatan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada dua pekan lalu,” ujar Dedy kepada wartawan, Selasa (1/9/2026.
Supriyadi (Sapaan akrabnya) menyebut bahwa hasil sidang etik menjadi dasar dari Polres Bima Kota menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dengan adanya keputusan tersebut, S resmi tidak menjadi anggota Polri.

“Dalam sidang etik, perbuatannya terhadap LL dinyatakan terbukti sehingga berujung pada sanksi terberat dalam institusi Polri tersebut,” ungkap Supriyadi.
Berkaitan dengan kasus yang terjadi, bahwa kasus bermula dari S yang mengenal LL dari media sosial, karena komunikasinya intens, terjadilah dugaan pelecehan seksual.
Perempuan berinisial LL yang merasa menjadi korban pelecehan mengaku bahwa pelecehan seksual terjadi pada tanggal 17 Agustus 2025 lalu.
“Sebelumnya saya posting foto kos-kosan, dia minta nomor saya, terus saya kasih,” ungkap LL.
Korban LL juga menjelaskan karena komunikasinya dengan S intens, maka disitulah terjadi pelecehan seksual.
“Saat itu saya diajak oleh S untuk keluar membeli perabotan dapur di sebuah toko. Namun dalam perjalanan, S justru membawa saya ke lokasi lain, nah, disitu saya merasa telah dilecehkan,” ujar LL sebelumnya. (AL-04)













