MATARAM — Rapat Paripurna DPRD NTB tahun Anggaran 2025 menyisahkan 10 poin catatan. BPK mencatat tunggakan kontribusi sekitar 6,3 167 miliar lebih dan potensi kehilangan pendapatan minimal sekitar 14,128 miliar lebih.
Hal ini menunjukkan bahwa optimalisasi PAD dari aset tidak cukup dilakukan dengan menambah target. Inventarisasi, pengamanan, penilaian, perjanjian, dan penagihan harus diperbaiki terlebih dahulu.

“Target pendapatan dari BMD juga harus didukung objek, kontrak, hak tagih, dan prognosis yang jelas,” ujar Didi Sumardi dalam laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan terhadap evaluasi Kemendagri RI tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 3/9/2025.
Mencermati hasil evaluasi BPK, Badan Anggaran juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK pada sektor pertambangan sampai 30 September 2025 terdapat 240 izin pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Dari pemeriksaan terhadap 102 lokasi, ditemukan 20 lokasi yang terindikasi melakukan kegiatan tanpa izin pemaksa,” ungkap Didi dalam laporanya.
Pada saat yang sama, rencana pengadaan aset baru perlu disandingkan dengan aset yang sudah dimiliki agar optimalisasi dan revitalisasi menjadi pilihan sebelum menambah aset baru.
Didi Sumardi juga dalam penutupan laporanya menyampaikan, setelah mencermati hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, implikasinya terhadap perubahan KUA-PPAS dan APBD tahun anggaran 2026, serta hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan penguat, Badan Anggaran DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan 10 10 catatan atau penegakan sebagai berikut:
1. Hasil evaluasi Kemendagri harus menjadi bahan koreksi APBD Perubahan 2026, bukan hanya penyempurnaan administratif pertanggungjawaban APBD 2025.
2. Perubahan target pendapatan harus berdasarkan prognosis seluruh jenis. Potensi surplus harus mengurangi potensi shortfall, sehingga tambahan target merupakan tambahan neto yang realistis.
3. Setiap tambahan pendapatan harus mempunyai simpel langkah pencapaian target waktu, penanggung jawab, dan mekanisme pemantauan secara jelas.
4. Penggunaan SiLPA 431,16 miliar harus dihitung rekonsiliasi dana terikat, kewajiban, komitmen kontraktual, dan bagian yang benar-benar tersedia tanpa penghitungan ganda.
5. Penurunan pembayaran pokok penurunan pembayaran pokok utang sekitar 61,399 miliar lebih harus dijelaskan dengan jadwal pokok dan bunga sebelum/sesudah perubahan, termasuk kewajiban tahun 2027.
6. Tambahan belanja material harus lulus uji kesiapan. Jika belum siap, dengan pagu penuh, nilai, volume, lokasi, atau cakupan harus disesuaikan sebelum ditetapkan.
7. Perubahan pagu harus dihubungkan dengan target kinerja keluaran, hasil, SPM, dan manfaat layanan. Penyerapan anggaran bukan satu-satunya ukuran.
8. Penertiban BMD, penilaian, pembaruan perjanjian, dan penagihan tunggakan dalam optimalisasi aset harus dipercepat. Target PAD dari BMD harus berdasarkan objek, kontrak, nilai, hak tagih, dan prognosis.
9. Target pendapatan pertambangan harus didukung rekonsiliasi izin, RKAB, produksi, dasar pengenaan, pembayaran, dan piutang IPRA. Jaminan reklamasi dan pengawasan harus ditindaklanjuti secara terukur.
10. Lanjut tindak lanjut rekomendasi BPK yang relevan dengan APBD 2026 harus disajikan dalam matriks terpadu, dan seluruh koreksi hasil evaluasi serta hasil pembahasan harus tercermin dalam dokumen final.
Hasil evaluasi Kemendagri memberikan arah yang jelas bagi penyempurnaan Perubahan APBD Tahun 2026. Badan Anggaran memandang bahwa ada tiga hal yang harus dipastikan.
“Target pendapatan harus realistis, sumber pembiayaan harus benar-benar tersedia dan tidak sekadar memindahkan kewajiban ke tahun berikutnya, serta tambahan belanja harus dapat dilaksanakan dalam waktu yang tersedia dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tutup Didi. (AL-04)













