Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Tangkap 12 Tersangka, Polda Amankan 1,6 Kg Sabu

badge-check


					Tangkap 12 Tersangka, Polda Amankan 1,6 Kg Sabu Perbesar

MATARAM — Direktorat Resnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

Pengungkapan ini berlangsung selama bulan Oktober 2024. Dari 11 kasus itu, ada 12 tersangka telah diamankan. Sementara jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan
yakni sabu sebanyak 1,6 kilogram dan ekstasi sebanyak 6 butir. “Pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selama ini merupakan komitmen Polda NTB terhadap pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap barkotika. Hasil ini selaras dengan harapan pemerintah dalam program Asta Cita Pemerintah,” ungkap Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid SIK., saat konferensi pers hasil Ungkap Dit Resnarkoba Polda NTB, Selasa (12/11/2024).

Dari 1,6 kilogram sabu tersebut kata Kholid, jika dikonversi terhadap jumlah pengguna maka mencapai 8.015 jiwa yang terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriyadi SIK., dalam konferensi pers tersebut menyebutkan dari 11 kasus tersebut ada 4 kasus menonjol. Lalu dari 12 tersangka yang berhasil diamankan 2 diantaranya residivis kasus yang sama.

Keempat kasus menonjol tersebut, pertama pengungkapan yang dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB di Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada 1 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 67 gram sabu dengan satu orang tersangka yang juga residivis berinisial FR (38 tahun) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara.

Kedua, pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram pada 24 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 2, 476 gram sabu dengan satu tersangka berinisial HTR (32 tahun), asal Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Ketiga, pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram pada 26 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 996,76 gram sabu dengan satu tersangka berinisial AH (20 tahun) warga Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Keempat, pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Desa Soro Timur, Kec Kempot, Kab. Dompu, pada 27 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 326 gram sabu dengan satu tersangka berinisial RS (28) warga Kecamatan Terano Kab. Sumbawa.

Selanjutnya 12 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun penjara. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Cekcok Keluarga Berujung Tragis di Gunungsari, Polisi Amankan Terduga Pelaku

19 April 2026 - 11:07 WITA

Dugaan Administrasi Bermasalah, Frienky Lapor ke Polda NTB

14 April 2026 - 11:03 WITA

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WITA

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WITA

Trending di Hukrim