Beranda Hukrim Tangkap 12 Tersangka, Polda Amankan 1,6 Kg Sabu

Tangkap 12 Tersangka, Polda Amankan 1,6 Kg Sabu

0

MATARAM — Direktorat Resnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

Pengungkapan ini berlangsung selama bulan Oktober 2024. Dari 11 kasus itu, ada 12 tersangka telah diamankan. Sementara jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan
yakni sabu sebanyak 1,6 kilogram dan ekstasi sebanyak 6 butir. “Pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selama ini merupakan komitmen Polda NTB terhadap pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap barkotika. Hasil ini selaras dengan harapan pemerintah dalam program Asta Cita Pemerintah,” ungkap Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid SIK., saat konferensi pers hasil Ungkap Dit Resnarkoba Polda NTB, Selasa (12/11/2024).

Dari 1,6 kilogram sabu tersebut kata Kholid, jika dikonversi terhadap jumlah pengguna maka mencapai 8.015 jiwa yang terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriyadi SIK., dalam konferensi pers tersebut menyebutkan dari 11 kasus tersebut ada 4 kasus menonjol. Lalu dari 12 tersangka yang berhasil diamankan 2 diantaranya residivis kasus yang sama.

Keempat kasus menonjol tersebut, pertama pengungkapan yang dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB di Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada 1 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 67 gram sabu dengan satu orang tersangka yang juga residivis berinisial FR (38 tahun) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara.

Kedua, pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram pada 24 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 2, 476 gram sabu dengan satu tersangka berinisial HTR (32 tahun), asal Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Ketiga, pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram pada 26 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 996,76 gram sabu dengan satu tersangka berinisial AH (20 tahun) warga Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Keempat, pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Desa Soro Timur, Kec Kempot, Kab. Dompu, pada 27 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 326 gram sabu dengan satu tersangka berinisial RS (28) warga Kecamatan Terano Kab. Sumbawa.

Selanjutnya 12 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun penjara. (AL-03)

Artikulli paraprakREKAPITULASI BELANJA DAERAH UNTUK KESELARASAN DAN KETERPADUAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN FUNGSI DALAM KERANGKA PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Artikulli tjetërWamendagri dan Pj Gubernur NTB Hassanudin Berikan Motivasi kepada Siswa SMAN 1 Mataram

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini