MATARAM — Pasca ditangkapnya 4 tersangka jaringan narkotika warga Lombok pada tanggal 19 dan 26 November 2024 kemarin, Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) langsung melakukan penggeledahan di rumah para tersangka.
Penggeledahan ini dilakukan atas perintah BNN RI yang melaksanakan operasi penggeledahan secara serentak di 10 provinsi yang tersebar di wilayah Indonesia.
Selanjutnya, keempat rumah para tersangka yang menjadi target pengeledahan di NTB ini terletak di wilayah Kecamatan Gerung (Lombok Barat), Kuripan (Lombok Barat), Narmada (Lombok Barat), dan di wilayah Kecamatan Praya Lombok Tengah.
“Di NTB sendiri kita ada 4 TKP penggeledahan” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB Dr. Gde Suyasa saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (5/12).
Kemudian dari penggeledahan tersebut, Gde Suyasa menyebutkan barang bukti yang berhasil disita ada kartu tabungan, handphone dan kwitansi pembelian tanah.
Lebih lanjut, Gde Suyasa menjelaskan bahwa dari dua jaringan kasus narkotika yang telah ditangani pada bulan November 2024 kemarin, BNN berhasil menyita kilogram shabu.
“Ada dua jaringan, pertama jaringan dari Jawa Timur barang buktinya kita dapatkan 2 kg shabu, kedua, jaringan dari Sumatera Barat, Aceh dan NTB. Barang buktinya sama yaitu sekitar 2 kg shabu”, jelasnya.
Gde Suyasa menegaskan tujuan dari operasi penggeledahan ini adalah untuk menunjukkan keseriusan BNN dalam memerangi peredaran gelap narkoba. (AL-03)