Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

10 Pemerkosa Pelajar Disabilitas di Lombok Timur Telah Ditangkap Polisi

badge-check


					10 Pemerkosa Pelajar Disabilitas di Lombok Timur Telah Ditangkap Polisi Perbesar

LOMBOK TIMUR — Sepuluh (10) pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap seorang pelajar penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Lombok telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Semua pelaku berinisial GR, MY, RH, RH, LK, AS, MK, H, MR dan S ditangkap pada hari Kamis 5 Desember 2024 di Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, bahwa dari pengakuan korban berinisial DM telah dilecehkan (diperkosa) sebanyak 6 (enam) kali sekitar pada tahun 2021 oleh pelaku MY, GR, R, H dan F di rumah G secara bergantian.

Setelah melakukan persetubuhan tersebut, para pelaku kembali melakukan menggauli korban di rumah GR sekitar pada awal tahun 2022 dilakukan oleh MY, GR dan Q secara bergantian.

Berselang kurang lebih sekitar satu bulan kemudian, pelaku MY, R dan A kembali menggauli korban secara bergantian di rumah GR.

Kemudian sekitar bulan Januari 2023 pelaku Q dan GR kembali lagi menggauli korban di rumah GR. Seterusnya, pada pertengahan tahun 2023 sekitar bulan Juni sampai dengan bulan Juli para pelaku GR, A, H dan A kembali menggauli korban secara bergantian di rumah GR.

Selanjutnya berkisar antara bulan Januari atau bulan Februari 2024 korban kembali digauli oleh pelaku H, D, E, dan S secara bergantian di kosan E. jelas Made Dharma, Sabtu (7/12).

Lebih lanjut, Made Dharma menerangkan, selain korban digauli di rumah para pelaku diatas, korban juga pernah digauli oleh pelaku S sebanyak 2 kali di salah satu tempat wisata di Lombok Timur pada tahun 2022.

“Atas peristiwa tersebut, korban hamil 6 (enam) bulan. Selain itu korban mengalami disabilitas fisik dan intelektual”, terangnya.

Made Dharma juga mengungkapkan, semua pelaku beserta 3 buah barang bukti milik korban, yakni 1 buah baju kaos lengan panjang, 1 buah jilbab dan 1 buah celana panjang telah diamankan di Polres Lombok Timur.

Dan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (AL-03).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim