Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

5 Anak Muda di Mataram Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Shabu

badge-check


					5 Anak Muda di Mataram Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Shabu Perbesar

MATARAM – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Mataram. Pada Sabtu (7/12/2024), polisi berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba jenis Shabu melalui penggerebekan di tiga lokasi berbeda, mengamankan lima orang terduga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan.

Penggerebekan pertama dan kedua dilakukan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Tim Opsnal menggeledah kamar di lantai tiga dan lantai dua kos-kosan tersebut. Lokasi ketiga adalah sebuah rumah di wilayah Karang Bagu, Cakranegara.

Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 6,93 gram. Selain itu, turut diamankan alat konsumsi shabu, perangkat komunikasi serta sejumlah uang tunai.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan tiga perempuan, yakni TA, APS, dan FSK, serta dua laki-laki, LA dan YDA. Kelimanya ditangkap saat tengah asyik berpesta sabu di kamar kos,” ungkap AKP Bagus Suputra.

Hasil tes urine kelima terduga pelaku menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.

Penggerebekan ini menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di Kota Mataram. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian diharapkan terus berlanjut guna menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh Narkoba. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Cekcok Keluarga Berujung Tragis di Gunungsari, Polisi Amankan Terduga Pelaku

19 April 2026 - 11:07 WITA

Dugaan Administrasi Bermasalah, Frienky Lapor ke Polda NTB

14 April 2026 - 11:03 WITA

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WITA

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WITA

Trending di Hukrim