Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Residivis di Mataram Ini Nekat Curi Sepeda Demi Sabu dan Judi Online

badge-check


					Pelaku saat diamankan di Polresta Mataram. (istimewa/Polda NTB) Perbesar

Pelaku saat diamankan di Polresta Mataram. (istimewa/Polda NTB)

MATARAM–Keluar masuk penjara tidak membuat RH, pria asal Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram kapok berbuat kejahatan.

Dia kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap Tim Puma Polresta Mataram usai mencuri sepeda polygon. Aksi itu dilakukan bersama rekannya inisial A yang kini masih buron. “Pemilik sepeda bernama Haji Zaeni asal Jatisela Kecamatan Gunungsari Lombok Barat,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa,ST SIK belum lama ini.

Pelaku RH merupakan residivis kasus narkoba dan judi online. Pelaku nekat mencuri karena aktif dalam penyalahgunaan narkotika dan judi online.
“Setelah diselidiki RH ini sudah 4 kali keluar masuk penjara dan ini yang ke-5. Dia (pelaku) juga termasuk aktif penyalahgunaan narkotika serta judi
online,” ungkapnya.

Kasus pencurian sepeda tersebut terjadi tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 Wita. Dimana RH masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar lalu mengambil sepeda. Setelah dia memberikannya kepada A. “Karena sudah terbiasa mencuri aksi pelaku berlangsung cepat. Barang tersebut kemudian dibawa oleh pelaku dengan sepeda motor dan dijual, hasilnya mereka pakai buat beli sabu dan judi online,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban pada tanggal 24 Desember ke Polsek Gunungsari dan bersamaan dengan laporan masuk ke Polresta Mataram
hari yang sama, tim langsung menyelidiki kasus tersebut. “Setelah mendapatkan identitas pelaku, kemudian pelaku diringkus paksa di Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat. Kemudian kita amankan ke Polresta Mataram. Setelah melakukan penyelidikan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah bapak H. Zaeni,”jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda Polygon dan HP hasil curiannya di Desa Lingsar. Pelaku dijerat pasal 636 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku, hasil curiannya tersebut digunakan untuk bermain judi dan beli sabu. “Iya, saya pakai untuk beli sabu dan judi online, sabunya saya beli diKarang Bagu yang Rp 300 ribuan,” katanya. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim