MATARAM–Petualangan Selamet Mulyono alias Yoyok alias Erik (40 tahun) yang beralamat di Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat berakhir.
Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Kementerian PU yang bertugas di Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I ditangkap Kamis sore (12/1) usai dilaporkan korbannya yang mengaku diperas dan diancam menggunakan korek api berbentuk pistol oleh pelaku. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Sebelum ditangkap, dia mendatangi NH seorang ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram. Dia menawarkan korban membeli motor kendaraan roda dua yangd disebutnya merupakan kendaraan lelangan dari Polresta Mataram. Korban sempat menolak tapi diancam pelaku menggunakan air soft gun. Korban lalu menyerahkan uang sebesar Rp 1,8 juta. Pelaku kembali meminta tambahan Rp 700 ribu. Korban yang merasa diperas, lalu melapor ke polisi. Pelaku langsung ditangkap di depan Kantor Dukcapil Kota Mataram, sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata seorang residivis dan pernah dihukum selama setahun satu bulan. Tapi sampai saat ini dia belum dipecat sebagai ASN. “Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kadek Adi.
Selain terlibat kasus pengancaman dan pemerasan, pelaku diduga telah aksi penipuan dan penggelapan. Pertama, korbannya seorang perempuan bernama SY asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp 41 juta. “Untuk membuat korban yakin, pelaku ini menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang ‘buser’ dengan mengenakan sepatu PDH Polri,” ujarnya.
Kemudian ada korban lain bernama berinisial W dengan kerugian Rp 120 juta. Pelaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN. “Korban W sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp 120 juta,” ucap dia.
Ada lagi korban lain yakni empat relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan. Pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram. Dari serangkaian aksi penipuan ini pun, jelas Kadek Adi, pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.
Pihak kepolisian pun kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sangkaan itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacarnya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku,” kata Kompol Kadek.(AL-05)