Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Nasional

OJK Umumkan Pinjol Legal, Cek Daftarnya

badge-check


					Ilustrasi pinjaman online. (istimewa) Perbesar

Ilustrasi pinjaman online. (istimewa)

JAKARTA–Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan nama-nama perusahaan fintech peer-to-peer lending yang legal atau berizin.

Platform pinjol selalu memberikan angin surga bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Selain nominal pinjaman yang menggiurkan, umumnya syarat pengajuan Pinjol juga sederhana, hanya cukup menyiapkan KTP dan HP. Masyarakat tidak perlu meminjam di bank, karena dana pinjol bisa langsung masuk ke rekening tanpa persyaratan panjang. Namun begitu, masyarakat mesti hati-hati terhadap platform pinjol. Tidak sedikit yang ilegal atau tidak berizin.

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan cepat dan mudah. Namun, dibalik persyaratan yang mudah ada beban bunga besar yang bahkan tidak masuk akal besarannya. Selain itu, pinjol ilegal tidak segan meneror nasabah maupun orang terdekatnya jika tak bisa membayar cicilan pinjaman.
Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, maka masyarakat harus tahu legalitas platform pinjol ini agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Sampai dengan 5 Januari 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Berikut daftar pinjol berizin OJK:

1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. investree – https://www.investree.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO – https://kimo.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. modalku – https://modalku.co.id
8. KTA KILAT – https://www.pendanaan.com
9. Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
10. Maucash – https://maucash.id
11. Finmas – https://www.finmas.co.id
12. KlikA2C – https://klika2c.co.id
13. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
14. Ammana.id – https://ammana.id
15. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
16. KoinP2P – https://koinp2p.com
17. pohondana – https://pohondana.id
18. MEKAR – https://mekar.id
19. AdaKami – www.adakami.id
20. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
21. KREDITPRO – https://kreditpro.id
22. FINTAG – https://fintag.id
23. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
24. CROWDO – https://crowdo.co.id
25. Indodana – indodana.id
26. JULO – www.julo.co.id
27. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
28. DanaRupiah – danarupiah.id
29. Taralite – www.taralite.com
30. Pinjam Modal – pinjammodal.id
31. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
32. AwanTunai – www.awantunai.co.id
33. Danakini – https://danakini.co.id
34. Singa – https://singa.id
35. DANAMERDEKA – https://danamerdeka.co.id
36. EASYCASH – https://indo.geteasycash.asia
37. PINJAM YUK – https://www.pinjamyuk.co.id
38. FinPlus – www.finplus.co.id
39. UangMe – https://uangme.id
40. PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
41. DANA SYARIAH – https://danasyariah.id
42. BATUMBU – www.batumbu.id
43. Cashcepat – https://cashcepat.id
44. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
45. Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
46. cicil – https://www.cicil.co.id
47. lumbungdana – https://lumbungdana.co.id
48. 360 KREDI – www.360kredi.id
49. Dhanapala – www.dhanapala.id
50. Kredinesia – www.kredinesia.id
51. Pintek – https://pintek.id
52. ModalRakyat https://modalrakyat.id
53. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
54. Cairin – www.cairin.id
55. TrustIQ – https://trustiq.id
56. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
57. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
58. Invoila – https://invoila.co.id
59. Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
60. DanaBagus – www.danabagus.id
61. UKU – ukuindo.com
62. KREDITO – https://kredito.id
63. AdaPundi – www.adapundi.com
64. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
65. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
66. Komunal – www.komunal.co.id
67. Restock.ID – www.restock.id
68. TaniFund – www.tanifund.com
69. Ringan – www.ringan.co.id
70. Avantee – www.avantee.co.id
71. Gradana – gradana.co.id
72. Danacita – www.danacita.co.id
73. IKI Modal – www.ikimodal.com
74. Ivoji – www.ivoji.id
75. Indofund.id – indofund.id
76. iGrow – igrow.asia
77. Danai.id – https://danai.id
78. DUMI – minjem.com
79. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
80. qazwa.id – qazwa.id
81. KrediFazz – www.kredifazz.id
82. Doeku – doeku.id
83. Aktivaku – aktivaku.com
84. Danain – www.danain.co.id
85. Indosaku – indosaku.id
86. Jembatan Emas – www.jembatanemas.id
87. EDUFUND – www.edufund.co.id
88. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
89. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
90. BantuSaku – bantusaku.id
91. danabijak – danabijak.com
92. Danafix – danafix.id
93. AdaModal – www.adamodal.co.id
94. SamaKita – samakita.co.id
95. KawanCicil – https://kawancicil.co.id
96. CROWDE – https://crowde.co
97. KlikCair – klikcair.com
98. ETHIS – https://ethis.co.id
99. SAMIR – www.samir.co.id
100. UATAS – www.uatas.id
101. Asetku – https://asetku.co.id
102. Findaya – https://findaya.co.id

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing pun mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerat dalam pinjol ilegal, yakni dengan hanya meminjam pada pinjol resmi. Masyarakat yang sudah terjebak juga diharapkan bisa melaporkan ke SWI. Dengan begitu lembaga tersebut bisa melakukan pemblokiran dan memberitahu kepada masyarakat lain agar tidak mengaksesnya.

Dia juga mengatakan SWI akan melaporkan kepada kepolisian. Nantinya platform ilegal akan diproses secara hukum. “Laporan ke kepolisian untuk proses hukum. Memberi efek jera kepada pelaku,” ungkap Tongam.

Bila sudah mendapatkan teror intimidatif, masyarakat yang terjerat pinjol disarankan langsung melaporkan ke pihak polisi. “Pinjol ilegal apabila tidak bayar akan diteror bukan hanya peminjam tapi juga kontak di nomor HP,” lanjut Tongam.

OJK juga membuka kanal komunikasi untuk masyarakat dapat mengecek status izin penawaran yang diterima. “Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” jelas OJK.(AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang

31 Maret 2026 - 20:49 WIB

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

14 Januari 2026 - 11:02 WIB

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

5 Desember 2025 - 22:40 WIB

Kinerja Stabil, Pendapatan Indosat di Kuartal Ketiga Tahun 2025 Capai Rp14,052 Triliun

30 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Tempo Apresiasi Kunjungan dan Dukungan SKUAD INDEMO Terkait Aksi Teror Kepala Babi dan Tikus

27 Maret 2025 - 21:12 WIB

Trending di Nasional