Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

8 Penghuni Kos-kosan di Bertais Ini Positif Narkoba

badge-check

MATARAM– Tim Satuan Narkoba Polresta Mataram merazia sebuah kos-kosan di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Rabu (18/01/2023).

Hasilnya, diamankan 8 terduga pelaku pengguna positif Methapethamine.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penindakan ini dilakukan dalam upaya preventif peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Kota Mataram.

Berdasarkan hasil lidik di lapangan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya kos-kosan yang sering dijadikan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat – obatan illegal. ” Atas informasi tersebut bersama 20 anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram dan 3 anggota Si Humas Polresta Mataram melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut,” ungkapnya

Disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, anggota melakukan pengecekean tes urine, penggeledahan dan pemberian edukasi kepada penghuni kos – kosan. ” Alhasil dari 17 orang yang dilakukan pengecekan tes urine, 8 orang, diantaranya 4 pria dan 4 wanita yang hasilnya positif Metapethamine. Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan dan kamar kos para terduga pelaku,” terang Kompol Yogi

Adapun identitas terduga pelaku pengguna yakni berinisial MH Alias HER (27 tahun) warga Sekarbela, ARA (40 tahun) warga Kaarang Baru Selaparang dan TF (34 tahun) warga Karang Pule, Sekarbela. AH (18 tahun) warga Jonggat, Lombok Tengah, MZ (32 tahun) Labuapi, MAP (18 tahun) warga Selaparang, MDS (22 tahun) Sakra, Lombok Timur dan SH (26 tahun), warga Lingsar, Lombok Barat.

Barang bukti yang diamankan 8 buah HP Android, 1 buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 buah pipa kaca dan terdapat gulungan tissue, 1 buah pipet plastik yang pada salah satu ujungnya diruncingkan, 1 bendel plastik klip bening dan 1 klip bening ukuran besar. Selain itu, ada 2 buah bong alat hisap shabu, 1 buah dompet warna abu dan 4 buah korek api gas tanpa tutup kepala. Uang tunai terduga H Rp 700 ribu, 1 buah tas warna hitam di dalamnya berisikan uang tunai terduga TF sebesar Rp 37.300.000 dan 2 unit sepeda motor warna hitam merk satria FU serta merk Honda Scopy.
”Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Yogi. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Vonis I Gde Aris Turun Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

26 Mei 2026 - 20:43 WITA

Polresta Mataram Bekuk 2 Residivis Curanmor asal Praya Timur, Motor Curian Berhasil Diamankan

26 Mei 2026 - 09:46 WITA

Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Terlibat Perkelahian di Mataram

23 Mei 2026 - 19:05 WITA

Polresta Mataram Ungkap Kasus Penipuan, Modusnya Pinjam Motor Lalu Digadaikan

22 Mei 2026 - 16:00 WITA

Dinilai Janggal dan Tak Profesional, Kuasa Hukum Nyonya Lusy Laporkan Oknum Penyidik Polres Sumbawa ke Propam

22 Mei 2026 - 09:49 WITA

Trending di Hukrim