Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Gerebek Rumah Pelaku Curanmor, Polisi Sita 10 Unit Sepeda Motor

badge-check


					Inilah motor-motor yang diduga hasil curian yang diamankan dari SP. (foto istimewa/poldantb). Perbesar

Inilah motor-motor yang diduga hasil curian yang diamankan dari SP. (foto istimewa/poldantb).

MATARAM – Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil menyita sepuluh unit sepeda motor dari pelaku pencurian sepeda motor yang juga bertindak sebagai penadah pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan, kendaraan itu diamankan dari pelaku berinisial SP alias Andre (26 tahun) asal Dusun Lomban Bangket, Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah. Pengungkapan ini berawal dari laporan Lalu Taufik Wahyudi (20 tahun) warga Dasan Timba Rupa Seimbang, Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Dia kehilangan motor miliknya di Jalan Kerta Negara 2, Gang Sila Ukir 2, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekrabela, Kota Mataram, Rabu (1/2/2023).

Awalnya korban sampai di kos pada pukul 22.30 Wita. Selanjutnya korban memarkirkan SPM miliknya di halaman parkiran kos dalam keadaan terkunci stang. Kemudian korban masuk ke dalam kamar kos untuk beristirahat. ”Pada saat pelapor terbangun dan keluar dari kamar kos, korban mengetahui sepeda motornya miliknya sudah tidak ada di tempat dan hilang di tempat perkiran kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram,” terang Kompol Kadek

Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap SP alias Andre di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian lainnya. “Jadi, seluruh barang bukti kami sita dalam aksi penangkapan Andre di rumahnya. Sepuluh kendaraan ini ditemukan tersimpan dalam gudang di samping rumah pelaku,” jelas Kompol Kadek.

Polisi pun meyakinkan bahwa kendaraan tersebut hasil tindak pidana pencurian karena tidak ada kelengkapan dokumen. Bahkan, kata
dia, salah satu petugas telah melakukan cek nomor rangka dan mesin milik korban yang hilang di wilayah hukum Polresta Mataram. “Hasilnya sesuai, nomor rangka dan mesin cocok. Salah satu kendaraan yang kami sita ini yang hilang pada tanggal 2 Februari 2023. Laporan korban sudah kami pegang,” ucapnya

Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.(AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masih Proses Hukum, Fuad Harap PN Mataram Tunda Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara

21 April 2026 - 12:07 WITA

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Cekcok Keluarga Berujung Tragis di Gunungsari, Polisi Amankan Terduga Pelaku

19 April 2026 - 11:07 WITA

Dugaan Administrasi Bermasalah, Frienky Lapor ke Polda NTB

14 April 2026 - 11:03 WITA

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WITA

Trending di Hukrim