MATARAM — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Bali-Nusra (BADKO HMI) melaporkan Aduan Indikasi Tindak Pidana Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan Penyalahgunaan Wewenang Terkait Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Kota Bima.
Laporan ini di serahkan langsung oleh Ketua Umum BADKO, Caca Handika di Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kamis, 17/9/2026.

Caca (sapaan akrabnya) menegaskan bahwa laporan tersebut sebagai representasi organisasi mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, kelestarian lingkungan, dan hak-hak masyarakat sipil.
“Laporan ini ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga kuat bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan kegiatan ilegal di Pantai Amahami,” tegas Caca.
Berdasarkan hasil kajian investigasi, kajian data, dan aduan masyarakat, Caca menyampaikan ada beberapa pihak yang menurutnya diduga kuat bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan ilegal tersebut.
“Antara lain, Mantan Wali Kota Bima, Wali Kota Bima sekarang, pihak penanggung jawab proyek, dan pihak swasta atau perorangan yang memiliki Sertifikat Hak Milik atas lahan kawasan pesisir amahami,” ujar Caca.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain, menerima dan memproses laporan pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Memanggil dan memeriksa Mantan Wali Kota Bima periode 2018–2023 serta seluruh pihak swasta pemegang 28 SHM di area Amahami. Melakukan koordinasi dengan BPN untuk meninjau kembali dan membatalkan SHM yang terbit di atas wilayah laut/pantai secara melanggar hukum. Melakukan penyegelan (Police Line) di lokasi reklamasi ilegal Pantai Amahami guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menjaga status quo sebagai barang bukti. Serta meningkatkan status laporan ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. (AL-04)













