MATARAM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan keamanan produk Obat dan Pangan yang beredar di masyarakat. Sinergi tersebut diwujudkan melalui rencana penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi sumber daya manusia Koperasi Merah Putih, yang menjadi bagian dari langkah strategis pengawasan sektor usaha berbasis koperasi.
Program ini merupakan tindak lanjut dari audiensi antara Kepala BBPOM di Mataram dan Kepala Dinas Koperasi UMKM NTB pada Selasa, 20 Januari 2026, yang juga menginisiasi inovasi KOPRA PASTI (Koperasi Obat dan Pangan Aman, Produk Pasti Bermutu). Inisiatif tersebut dirancang sebagai upaya sistematis dalam memastikan produk obat dan pangan di Koperasi Merah Putih memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku.

Bimtek ini akan menyasar personel strategis Koperasi Merah Putih se-Pulau Lombok, termasuk pengurus inti koperasi, 116 Business Adviser (BA), serta 22 personel Project Management Office (PMO). Selain itu, kegiatan juga diharapkan melibatkan jajaran Dinas Koperasi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Melalui kegiatan ini, peserta akan dibekali pemahaman komprehensif terkait untuk menjamin keamanan dan mutu di sepanjang rantai peredaran obat dan pangan, termasuk bahaya peredaran produk palsu serta pentingnya pengawasan produk yang beredar di masyarakat. Hal ini menjadi krusial mengingat Koperasi Merah Putike depannya turut mengelola unit usaha apotek, sehingga memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin mutu dan keamanan dalam pelayanan Obat.
Selain sebagai sarana edukasi, Bimtek ini juga bertujuan untuk memitigasi risiko peredaran produk Obat dan Pangan ilegal sekaligus memperkuat kompetensi pengurus dan pendamping koperasi. Dengan peningkatan literasi dan kapasitas tersebut, diharapkan semua pihak yang terlibat mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan seluruh unit usaha di bawah naungan Koperasi Merah Putih dapat beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko peredaran produk Obat dan Pangan ilegal serta mendorong terciptanya ekosistem koperasi yang sehat, aman, dan terpercaya. (AL-03)













