Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Kesehatan

Diduga Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM Perintahkan Produsen Roti “Okko” Segera Tarik Produknya dari Pasaran

badge-check


					Diduga Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM Perintahkan Produsen Roti “Okko” Segera Tarik Produknya dari Pasaran Perbesar

MATARAM — Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan produsen roti “Okko” agar segera menarik produknya yang beredar di pasaran karena diduga menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan.

Dilansir dari website http://www.pom.go.id BPOM sendiri telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Kemudian terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredarannya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Kemudian hasil pengujian sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan.

Selanjutnya terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

Selain itu, BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre- market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Sementara, Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irawan pada pagi hari Rabu 24 Juni 2024 ini akan memantau langsung proses penarikan roti Okko tersebut.

“Mulai pagi ini kami akan melakukan pemantauan proses penarikan produk roti merk Okko di pasaran”, ujarnya.

Yosef mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Balai Besar POM dan Pemkot Mataram Perketat Pengawasan Pangan Siap Saji Kekinian

8 April 2026 - 18:31 WIB

Balai Besar POM Mataram Temukan Pangan Mengandung Boraks Beredar di Pasar Tradisional

6 Maret 2026 - 13:08 WIB

Balai Besar POM Mataram Ungkap Dugaan Produksi dan Distribusi Kosmetik Ilegal di Lombok Timur

28 Februari 2026 - 21:01 WIB

Balai Besar POM Mataram Intensif Pengawasan Pangan Jelang Nataru 2026, Ditemukan 8 Item Produk Kadaluwarsa

18 Desember 2025 - 18:03 WIB

BGN Godok Rekomendasi 2026, Pokmas dan UMKM Didorong Jadi Kekuatan Program Gizi

18 Desember 2025 - 16:55 WIB

Trending di Kesehatan