Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Kesehatan

Balai Besar POM Mataram Ungkap Dugaan Produksi dan Distribusi Kosmetik Ilegal di Lombok Timur

badge-check


					Balai Besar POM Mataram Ungkap Dugaan Produksi dan Distribusi Kosmetik Ilegal di Lombok Timur Perbesar

MATARAM — Penyidik Balai Besar POM Mataram bersama dengan Korwas PPNS Polda NTB melaksanakan operasi penindakan terhadap sebuah sarana yang diduga berperan sebagai distributor kosmetik dan obat keras tanpa izin edar (ilegal) di wilayah Kabupaten Lombok Timur pada hari Rabu 24 Februari 2026.

Dalam kegiatan di sarana distributor tersebut Penyidik BBPOM Mataram mengamankan 252 pcs kosmetik tanpa izin edar.

Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso Mataram dengan rinci menjelaskan keseluruhan kosmetik ilegal tersebut meliputi krim malam whitening sebanyak 158 pcs, Moisturizer 6 pcs, Hand Body Brightnenig 5 pcs, Cleanser liquid 4 pcs, serum 46 pcs, Hnd Body Malam 15 pcs, Toner 11 pcs, dan bedak sebanyak 7 pcs.

Berdasarkan keterangan pemilik sarana berinisial MA (29 tahun) terkait dengan sumber pengadaan, Penyidik BBPOM Mataram bersama dengan Korwas Polda NTB kemudian melakukan pengembangan ke salah satu sarana klinik di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang diduga sebagai produsen kosmetik tanpa izin edar (ilegal) yang dipasarkan.

Di klinik tersebut, dengan disaksikan oleh pemilik berinisial BAH (32 tahun), Penyidik BBPOM Mataram kembali menemukan 80 pcs sediaan farmasi / Obat Keras Tanpa Izin Edar (ilegal) yang diantaranya adalah vitamin C injeksi sebanyak 14 pcs, obat keras inj 16 pcs, Lapuroon Aurora Super 1 pcs, Oky purifiying liquid 4 pcs, SM Lido Cream W 50% 1 pcs, MCCM Gluthatime Peeling 1 pcs, Serum Whitening 3 pcs, Pil Empot Empot 40 pcs, Aqua solution 2 pcs.

“Dari total keseluruhan temuan, nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp22.000.000,” jelas Yogi.

Lebih lanjut Yogi menerangkan, bahwa saat ini Penyidik BBPOM Mataram bersama dengan Korwas PPNS Polda NTB masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, serta jaringan peredaran produk tersebut.

Tindakan penegakan hukum ini merupakan langkah ultimum remedium yang ditempuh guna memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya peredaran sediaan farmasi yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya.

“BBPOM di Mataram berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” terangnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Balai Besar POM dan Pemkot Mataram Perketat Pengawasan Pangan Siap Saji Kekinian

8 April 2026 - 18:31 WIB

Balai Besar POM Mataram Temukan Pangan Mengandung Boraks Beredar di Pasar Tradisional

6 Maret 2026 - 13:08 WIB

Balai Besar POM Mataram Intensif Pengawasan Pangan Jelang Nataru 2026, Ditemukan 8 Item Produk Kadaluwarsa

18 Desember 2025 - 18:03 WIB

BGN Godok Rekomendasi 2026, Pokmas dan UMKM Didorong Jadi Kekuatan Program Gizi

18 Desember 2025 - 16:55 WIB

Balai Besar POM Mataram Edukasi Masyarakat Bijak Memilih Obat dan Makanan Aman

7 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Trending di Kesehatan