Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Ekonomi

Bank NTB Syariah Luncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025

badge-check


					Bank NTB Syariah Luncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025 Perbesar

MATARAM — Bank NTB Syariah meluncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025. Dengan membuka rekening atau top up dana di tabungan iB Amanah/Giro iB Amanah akad mudharabah di Bank NTB Syariah, Anda dapat memilih sendiri hadiahnya.

Sebagai informasi, Tebar Berkah Amanah adalah program hadiah langsung untuk nasabah perorangan maupun nasabah non perorangan.

Program ini berlangsung hingga 30 September 2025. Simak syarat dan ketentuannya:

Berikut ini adalah hadiah yang dapat dipilih nasabah dalam program tersebut:

1. Nasabah Perorangan: gadget, barang elektronik, kendaraan, logam mulia.

2. Nasabah Non Perorangan: barang elektronik, kendaraan, furniture (untuk instansi)

Rekening yang digunakan yaitu tabungan Tambora Reguler iB Amanah dengan akad mudharabah dan Giro Mudharabah.

*Syarat dan Ketentuan Program:*

1. Periode Program: sampai dengan 30 September 2025

2. Melakukan penempatan dana minimal Rp50 juta pada tabungan Tambora Reguler iB Amanah dan Rp100 juta pada Giro selama jangka waktu program yang dipilih oleh nasabah.

3. Penempatan dana memiliki definisi sebagai berikut: Dana merupakan setoran tunai dan bukan merupakan pemindahbukuan dari rekening lain di Bank NTB Syariah. Serta dana baru merupakan incoming transfer dari Bank lain.

4. Nasabah bersedia tabungan Tambora Reguler diblokir selama jangka waktu program yang dipilih oleh nasabah.

5. Apabila nasabah ingin menarik dananya sebelum periode blokir berakhir (wanprestasi), maka nasabah setuju membayar biaya penutupan program senilai harga barang termasuk pajak bonus yang telah diberikan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Cabang Bank NTB Syariah terdekat atau Call Center Bank NTB Syariah 1500 667. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi III DPRD NTB Apresiasi Kinerja Bank NTB Syariah : “Kinerja Tumbuh, Fondasi Kuat”

7 April 2026 - 10:05 WIB

Balai Besar POM Mataram Terbitkan 440 Nomor Izin Edar untuk 86 UMKM

4 Maret 2026 - 16:08 WIB

Adira Hadirkan Program UMRAH Untuk Sahabat dan Haji Plus Adira Syariah

3 Maret 2026 - 23:36 WIB

Ramadan Tanpa Drama di Lombok, Indosat Pastikan Jaringan Tetap Stabil dan Aman

3 Maret 2026 - 17:38 WIB

Jalin Kerjasama dengan Disprindag, Produk Warga Binaan Lapas Lombok Barat Siap Mejeng di NTB Mall

11 November 2025 - 18:28 WIB

Trending di Ekonomi