Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Enam Pria Ini Sembunyikan Narkoba di Dalam Bungkus Rokok

badge-check


					Petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. (foto istimewa/poldantb) Perbesar

Petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap enam pelaku narkoba di kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram Rabu(8/3/2023).

Keenam terduga pelaku yakni LDI (37 tahun), ZS (25 tahun), YA (33 tahun) dan S (49 tahun) yang merupakan warga asal Kota Mataram. Sedangkan dua terduga lainnya warga asal Kota Bima MF (21 tahun) dan DRTD (20 tahun). Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku yang disaksikan aparat lingkungan setempat. Hasilnya, ditemukan sebanyak 3 klip bening sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok seberat 1,96 garam.
“Mereka ditangkap di rumah salah satu terduga di wilayah Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram berikut barang bukti sabu tersebut,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Kasus ini terungkap atas informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. “Sesuai informasi bahwa lokasi tersebut di atas kerap dijadikan transaksi sabu. Kegiatan itu sangat membuat cemas masyarakat sekitar karena takut akan anak-anaknya terjerumus maka dilaporkan, dan kemudian kami tindaklanjuti,”jelasnya.

Keenam terduga pelaku ini diduga kuat sebagai pengedar atau pemakai karena sesuai barang bukti yang ditemukan di TKP. Selain sabu, ditemukan alat konsumsi seperti pipa plastik, pipet yang diruncingkan dan sejumlah uang tunai. “Mereka akan diperiksa dan akan dikembangkan oleh penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing terduga. Untuk kebutuhan pengembangan, HP para terduga juga ikut diamankan,”tegasnya.

Atas peristiwa tersebut kepada para terduga yang terbukti sebagai pengedar ataupun penyedia berdasarkan hasil penyidik maka akan dikenakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sementara para terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram,”tutupnya. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim