Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Ini Alasan Pemprov NTB Sewa Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

badge-check


					Ini Alasan Pemprov NTB Sewa Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Perbesar

MATARAM — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Yusron Hadi, ST.MUM menjelas terkait kebijakan sewa mobil listrik oleh pemerintah provinsi berdasarkan dari beberapa pertimbangan, diantaranya adalah :

Pertama, adalah upaya efisiensi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sedang menghadapi tekanan karena berkurangnya pos dana transfer ke daerah, sehingga pemerintah provinsi harus mencari kiat dan upaya agar APBD tetap survive untuk meraih target pembangunan sesuai RPJMD.

Langkah penghematan di sektor belanja operasional termasuk pemeliharaan kendaraan dinas telah lama menjadi catatan evaluasi APBD.

Hal ini tentu sudah dikaji secara mendalam dari berbagai aspek. Bayangkan biaya pemeliharaan kendaraan dinas pertahun sekitar 19 milyar, ditambah rata-rata belanja modal pengadaan mobil baru pertahun antara 9-14 milyar pertahun. Artinya kisaran 28-33 milyar harus kita siapkan utk operasional mobil dinas per tahun. Sementara biaya sewa dan lain-lain yang terkait dengan penerapan kebijakan tersebut sekitar 25 milyar. Jadi dipastikan bisa menghemat milyaran yang bisa di optimalkan untuk membiayai program strategis dan unggulan.

Kedua, semangat memperbaiki tata kelola kendaraan dinas (randis). Gubernur ingin menyelesaikan temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertahun-tahun mengenai buruknya tata kelola randis ini. Dengan kebijakan sewa ini maka randis lama sebagian besar akan dihapus melalui mekanisme yang sesuai aturan. Selain menghasilkan pendapatan juga menyelesaikan rekomendasi BPK.

Dalam konteks inilah hadirnya kebijakan BPK, Gubernur terkait mobil listrik pemprov dapat dimaklumi. Penggunaan mobil listrik selain menghemat, perbaikan tata kelola juga kita menunjukkan keberpihakan NTB mendukung program blue energy yang ramah lingkungan.

“Jadi semua kebijakan ini dijalankan dengan penuh perhitungan,” ujarnya, Selasa 2/11/2025. (AL-03).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN Bahas Sinkronisasi Tata Ruang, Pengamanan Aset Daerah, dan Pengendalian Lahan

11 April 2026 - 11:46 WIB

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11 April 2026 - 05:51 WIB

Gubernur NTB Lantik 34 Pejabat Eselon, Tegaskan Target Kinerja Harus Tercapai

10 April 2026 - 17:09 WIB

Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang

10 April 2026 - 06:52 WIB

Pemprov NTB Maksimalkan Penyaluran Bantuan Pendidikan Pusat untuk Pemerataan dan Peningkatan Mutu SMA

9 April 2026 - 15:53 WIB

Trending di Headline