Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Daerah

Kades Kembang Kuning Tersangka Tipilu, FKKD Demo Bawaslu Lotim

badge-check


					Puluhan massa FKKD Lombok Timur menggelar aksi demonstrasi di kantor Bawaslu Lombok Timur, Senin (29/1/2024). (foto Mustaan Suardi)
Perbesar

Puluhan massa FKKD Lombok Timur menggelar aksi demonstrasi di kantor Bawaslu Lombok Timur, Senin (29/1/2024). (foto Mustaan Suardi)

LOMBOK TIMUR—Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, Senin (29/1/2024).

Aksi para kepala desa itu bentuk solidaritas terhadap Kades Kembang Kuning Lalu Sugian yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu (Tipilu). Massa menilai penetapan Lalu Sugian menjadi tersangka dipaksakan. Mereka lalu mendesak Bawaslu menghentikan kasus ini.

Koordinator aksi, Khairul Ihsan mengatakan sambutan yang disampaikan pada saat kampanye salah satu Calon Legislatif (Caleg) beberapa waktu lalu, tidak layak diproses hukum.Yang bersangkutan hanya memberikan sambutan dalam kapasitas kepala desa yang diundang hadir dalam acara itu. “Sangat dipakasakan atas kasus ini, kalaupun melanggar silakan diingatkan dan jangan dibiarkan. Ini ada proses pembiaran dari Bawaslu sehingga teman kami terjebak,” katanya pada orasinya.

Ia juga menilai, Bawaslu tidak pernah melakukan sosialisasi tentang tipilu kepada para kades. Jadi banyak yang tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ia menyebut bahwa para kades lahir dari latar belakang yang berbeda dan tidak semuanya memiliki pengetahuan tentang hal tersebut. “Ini hanya diberikan imbauan, di mana imbauan itu dapat dilaksanakan dan tidak. Bawaslu ini tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kita karena tidak semua kami memiliki pengetahuan tentang itu,” tegasnya.

Para kades tersebut menilai bahwa Bawaslu tebang pilih dalam pengawasan dan penindakannya serta hanya fokus untuk mengawasi kades saja. Bahkan kata Khairul, banyak para ASN, camat dan lainnya yang melakukan pelanggaran netralitas. “Ini terkesan tebang pilih bahkan banyak yang melakukan pelanggaran tapi tidak ditindak, hanya notabene kades saja yang menjadi korban,” ujarnya.

Ia meminta supaya kasus yang menjerat Kades Kembang Kuning segera dihentikan. “Bawaslu harus mengayomi semua pihak. Jangan sedikit- dikit diproses. Kami berharap supaya masalah Kades Kembang Kuning diselesaikan secara baik. Jangan sampai ke ranah pidana apalagi sampai dipenjara. Kalau tuntutan kami ini tidak digubris, maka kami akan turun melakukan aksi dengan masa yang jauh lebih besar dari ini,” tutupnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi mengatakan bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani pelanggaran pemilu dan netralitas. Ia menyebut telah memproses temuan lainnya yang juga melakukan pelanggaran, tidak hanya kades. “Begitu ada laporan dan temuan pasti kita akan proses sesuai dengan prosedurnya, jika pak kades punya bukti laporkan saja dan kita proses,” terangnya.

Terkait dengan kasus Kades Kembang Kuning, Jumaidi mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan imbauan kepada semua kades untuk menjaga netralitas pada bulan November 2023 lalu. Bahkan dikatakannya sudah sering Kades Kembang Kuning diingatkan agar tidak terlibat dalam kampanye, namun tetap saja diulangi. “Kita sudah berikan teguran dan arahan beberapa kali, tapi kades itu bilang bahwa dia yang punya wilayah,” ucapnya.

Kades Kembang Kuning dilaporkan ke Bawaslu Lombok Timur atas temuan Panwascam setempat karena berpidato dalam acara salah satu kampanye Caleg. Di mana hal itu dianggap melanggar Tipilu, bahkan tidak hanyaa berpidato, datang saja ke acara kampanye sudah dianggap melanggar. “Jadi sudah diingatkan sebelumnya, tindak lanjut laporan ke Pengadilan Negeri pun tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisikan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri,” jelasnya.

Setelah melakukan mediasi di Kantor Bawaslu, para massa FKKD kemudian melanjutkan aksinya untuk menyampaikan orasinya menuju ke Pengadilan Negeri Selong yang bertepatan dengan lanjutan sidang Kades Kembang Kuning. (AL-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bank NTB Syariah Tegaskan Kinerja Operasional Tetap Tumbuh

17 Maret 2026 - 18:54 WIB

Gubernur Iqbal Lantik Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB Periode 2026 – 2030

27 Februari 2026 - 00:05 WIB

Perjuangkan Nasib Honorer, Aliansi Non Database Dompu Siap Gelar Aksi Damai

14 Januari 2026 - 23:33 WIB

Polda NTB dan Para Ojol Gelar Sholat Ghaib untuk Almarhum Kurniawan Arfan

30 Agustus 2025 - 14:54 WIB

FORNAS VIII, Lebih dari Sekadar Event: Kemenko PMK Tegaskan Pentingnya Keterlibatan Semua Pihak

25 Juni 2025 - 08:22 WIB

Trending di Daerah