Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Kantah Lombok Tengah Serahkan 84 Sertipikat PTSL 2026 untuk Warga Kelurahan Praya

badge-check


					Afwan Anantya Prianggoro, S.Si., M.Sc., M.URP., Ketua Tim 3 Satgas PTSL Kantah Kabupaten Lombok Tengah menyerahkan sertipikat kepada Kelurahan Praya. (Foto : Dok/Ist) Perbesar

Afwan Anantya Prianggoro, S.Si., M.Sc., M.URP., Ketua Tim 3 Satgas PTSL Kantah Kabupaten Lombok Tengah menyerahkan sertipikat kepada Kelurahan Praya. (Foto : Dok/Ist)

LOMBOK TENGAH — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Tengah terus melebarkan jangkauan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Terbaru, sebanyak 84 sertipikat hak atas tanah diserahkan secara langsung kepada masyarakat di Kelurahan Praya, Kecamatan Praya.

Penyerahan sertipikat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim 3 Satgas PTSL Kantah Kabupaten Lombok Tengah, Afwan Anantya Prianggoro, S.Si., M.Sc., M.URP., sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah bagi warga setempat.

Ketua Tim 3 Satgas PTSL, Afwan Anantya Prianggoro menyampaikan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Melalui sertipikasi ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan legalitas hukum yang sah, tetapi juga rasa aman atas aset tanah yang dimilikinya.

“Penyerahan sertipikat ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. Kami berharap sertipikat yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemegang hak,” ujar Afwan, Rabu (14/10).

Selain memberikan kepastian hukum, program PTSL juga diharapkan dapat mencegah timbulnya sengketa pertanahan di tengah masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi warga melalui pemanfaatan sertipikat secara bijak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan terpercaya demi mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib di seluruh wilayah Lombok Tengah. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lengkapi Ekosistem Syariah, BPR NTB Disiapkan Sasar Pembiayaan Ultra Mikro dan PPPK

14 Oktober 2026 - 17:43 WITA

Kasus Penelantaran Jamaah Umroh Bima-Dompu Meledak, Kemenhaj NTB Dorong Pembentukan Tim PPNS

14 Oktober 2026 - 15:06 WITA

Kasus Penipuan Umrah Memicu Blokir Jalan di Bima, HMI Bali-Nusra Desak Kemenhaj NTB Bertindak Cepat

14 Oktober 2026 - 11:25 WITA

Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat, Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis

13 Oktober 2026 - 08:03 WITA

Gandeng BKKBN di Mataram, Anggota DPR RI Muazzim Akbar Tekan Stunting dan Pernikahan Dini

12 Oktober 2026 - 17:45 WITA

Trending di Headline