Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Daerah

Kasus Pembakaran Hotel di Serewe, Polisi Masih Periksa Saksi

badge-check


					Kasus pembakaran hotel milik PT Temada. (Foto dok) Perbesar

Kasus pembakaran hotel milik PT Temada. (Foto dok)

LOMBOK TIMUR—Kasus pembakaran bangunan Hotel milik PT Temada Pumas Abadi yang tengah dibangun di Tampah Bolek Dusun Kaliantan Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur diusut polisi.

Kasus pembakaran oleh sejumlah warga ini terjadi pada Selasa siang (31/1/2023). Sebagai tindaklanjutnya, polisi memeriksa sepuluh saksi dan empat diantaranya merupakan anggota kepolisian.“Jadi, saksinya enam warga lokal dan empat dari aparat kepolisian,” ujar Kasi Humas, Iptu Nikolas Oesman pada Rabu (8/2).

Nikolas mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi tidak bisa tuntas dengan cepat karena ada yang berhalangan hadir akibat sakit. “Kenapa masih pemeriksaan saksi, karena kalau tidak sibuk 2 atau 3 hari (selesai)pemeriksaanya. Kalau ini tergantung saksinya ada yang berhalangan dan sakit,”katanya.

Selama proses pemeriksaan atau proses hukum berlanjut, masyarakat diminta untuk tenang dan tidak main hakim sendiri. Polres Lotim sedang mendalami kasus tersebut.
“Semoga masyarakat jangan selalu main hakim sendiri mari berkomunikasi dengan pemerintah untuk mencari solusi karena kalau sudah terjadi pengerusakan yang rugi masyarakat di sekitar dan akibatnya harus berhadapan dengan hukum,” tutupnya.

Pelaku pembakaran diduga sejumlah warga yang menolak pembangunan hotel ini. Sebelumnya,
Kapolsek Jerowaru Kapolsek Keruak Ipda Yudha menjelaskan kronologis kasus ini. Menurutnya, sebelum terjadinya pengerusakan bangunan hotel PT Temada pada pukul 10.00 Wita, pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pengerusakan di lokasi tersebut. ”Kami bersama Camat Jerowaru, Danramil Keruak, Danposramil Jerowaru telah melakukan imbauan dan berupaya membendung warga yang akan melakukan pengerusakan tembok milik PT. Temada Pumas Abadi,” terang Yudha.

Saat itu kata Yudha, masyarakat yang Saat itu kata Yudha, masyarakat yang datang ke lokasi berjumlah kurang lebih 150 orang yang berasal dari Dusun Kaliantan, Dusun Sengkelok dan Dusun Lendang Plisak Desa Seriwe tersebut. Setelah diberikan imbauan, menerima dengan minta persyarat agar PT Temada membuka tembok sempadan pantai sepanjang 100 meter untuk aktivitas masyarat menjemur rumput laut. Selanjutnya, pada pukul 11.00 Wita Kapolsek bersama Muspika kembali ke Kantor Camat dengan agenda akan menyampaikan inspirasi warga tersebut ke tingkat Kabupaten Lombok Timur. Namun sekira pukul 11.30 Wita sepeninggal Kapolsek bersama Muspika, warga melakukan pembakaran bangunan Hotel PT. Temada Pumas Abadi. ” Kami bersama anggota kembali ke lokasi pembakaran dalam rangka cek TKP dan pengamanan lokasi,” jelasnya. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bank NTB Syariah Tegaskan Kinerja Operasional Tetap Tumbuh

17 Maret 2026 - 18:54 WIB

Gubernur Iqbal Lantik Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB Periode 2026 – 2030

27 Februari 2026 - 00:05 WIB

Perjuangkan Nasib Honorer, Aliansi Non Database Dompu Siap Gelar Aksi Damai

14 Januari 2026 - 23:33 WIB

Polda NTB dan Para Ojol Gelar Sholat Ghaib untuk Almarhum Kurniawan Arfan

30 Agustus 2025 - 14:54 WIB

FORNAS VIII, Lebih dari Sekadar Event: Kemenko PMK Tegaskan Pentingnya Keterlibatan Semua Pihak

25 Juni 2025 - 08:22 WIB

Trending di Daerah