Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang

badge-check


					Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang Perbesar

MATARAM — Tabir gelap yang menyelimuti isu “dana siluman” di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB mulai tersingkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4).

Keterangan saksi kunci, Kepala BKAD NTB Nursalim, secara gamblang menegaskan bahwa instruksi Gubernur Lalu Muhamad Iqbal sejak awal adalah untuk efisiensi anggaran sesuai kebijakan Pusat demi keberlanjutan upaya pengentasan kemiskinan.

Bukan Uang, Tapi Program Masyarakat

Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Nursalim mengungkapkan bahwa perintah yang ia terima dari Gubernur adalah mensosialisasikan program “Desa Berdaya”.

Fokusnya sangat jelas dan terukur: pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan pariwisata.

Ikhtiar bersama eksekutuf dan legislatif adalah sebuah langkah efisiensi fiskal. Dana hasil efisiensi sebesar lebih dari 100 milyar, termasuk pokir anggota dewan lama yang tidak teepilih lagi, diselamatkan dan dialihkan untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat di desa-desa melalui jalur resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menjernihkan Distorsi di Level Perantara

Munculnya dugaan gratifikasi yang menyeret beberapa nama politisi sebagai perantara kini terlihat sebagai hal berada diluar pembahasan eksekutif dan legislatif.

Kesaksian Nursalim ini membuktikan adanya upaya distorsi opini dengan membesarkan apa yang disebut sebagai “dana siluman”.

“Instruksi atasan (Gubernur) sangat teknis, yakni menjelaskan substansi program Desa Berdaya,” ujar Nursalim dalam persidangan. Hal ini menegaskan bahwa dari sisi eksekutif, jalur yang ditempuh adalah jalur birokrasi yang sah untuk kepentingan publik, bukan jalur bawah meja.

Menyadarkan Publik: Mari Melihat Substansi

Dengan kondisi fiskal yang sangat sempit akibat efisiensi, Pemprov mengambil langkah berani untuk melakukan realokasi anggaran agar tidak terbuang sia-sia, melainkan terkonsentrasi pada penanggulangan kemiskinan—masalah menahun yang harus diselesaikan di NTB.

Sangat tidak adil jika niat tulus untuk membangun desa melalui sistem OPD justru dikaburkan oleh narasi “dana siluman” yang sengaja diembuskan untuk menciptakan kegaduhan politik. Fakta persidangan hari ini telah menunjukkan bahwa secara administratif dan instruktif, tidak ada satu pun perintah keputusam pemprov yang melanggar hukum.

Kesimpulan

Persidangan hari ini bukan sekadar proses hukum bagi para terdakwa, melainkan momentum bagi masyarakat NTB untuk melihat kebenaran. Bahwa program pengentasan kemiskinan adalah tentang rakyat, tentang perut petani, dan tentang masa depan desa kita.

Jangan biarkan riuh rendah di level perantara menenggelamkan substansi dari pengabdian yang sedang dikerjakan oleh pemerintah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Nusa Tenggara Barat. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov NTB Maksimalkan Penyaluran Bantuan Pendidikan Pusat untuk Pemerataan dan Peningkatan Mutu SMA

9 April 2026 - 15:53 WIB

Delegasi NTB Sampaikan Pandangan LPJ di Munas LDII Jakarta, Usulkan Kader Terbaik Pimpin DPP

9 April 2026 - 05:54 WIB

Waspada! Produk Ilegal Marak Beredar di Media Sosial

8 April 2026 - 20:57 WIB

BKAD NTB Kejar Target Triple Agenda di Tengah Pemangkasan Anggaran

8 April 2026 - 20:40 WIB

Pemprov NTB Siapkan Undian 12 Gram Emas Bagi Warga Taat Bayar Pajak Kendaraan

8 April 2026 - 20:20 WIB

Trending di Headline