Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Lapas Lombok Barat Usul 12 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Jelang Natal

badge-check


					Lapas Lombok Barat Usul 12 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Jelang Natal Perbesar

LOMBOK BARAT — Menyambut Hari Raya Natal, Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2025. Total ada 16 WBP Nasrani, namun empat di antaranya belum bisa diusulkan karena masih berstatus tahanan.

Kalapas Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan bahwa remisi merupakan hak seluruh narapidana selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Remisi itu bukan hadiah, tapi hak. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sudah jelas: setiap narapidana berhak mendapatkan remisi kalau syaratnya terpenuhi. Kami pastikan prosesnya berjalan objektif,” terangnya, Selasa (2/12)

Fadli menjelaskan, seluruh mekanisme pengusulan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di Lapas. Setiap perkembangan WBP dipantau oleh Wali Pemasyarakatan, termasuk asesmen risiko yang dilakukan Asesor Pemasyarakatan.

“Semua tahapan kami kawal, mulai dari pemantauan wali hingga asesmen risiko. Prosesnya berbasis data, transparan, dan terukur,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Guntur Ilman Putra, menyebutkan bahwa 12 usulan tersebut terdiri dari remisi 15 hari dan remisi 1 bulan.

“Penilaiannya ketat. Mereka yang kami usulkan adalah WBP yang aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar aturan, dan menunjukkan perubahan perilaku yang konsisten,” jelas Guntur.

Saat ini, usulan tersebut sedang menunggu proses verifikasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat dan Ditjen Pemasyarakatan. Jika disetujui, remisi akan diberikan tepat pada 25 Desember mendatang.

“Semoga prosesnya lancar. Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” tutup Guntur. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN Bahas Sinkronisasi Tata Ruang, Pengamanan Aset Daerah, dan Pengendalian Lahan

11 April 2026 - 11:46 WIB

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11 April 2026 - 05:51 WIB

Gubernur NTB Lantik 34 Pejabat Eselon, Tegaskan Target Kinerja Harus Tercapai

10 April 2026 - 17:09 WIB

Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang

10 April 2026 - 06:52 WIB

Pemprov NTB Maksimalkan Penyaluran Bantuan Pendidikan Pusat untuk Pemerataan dan Peningkatan Mutu SMA

9 April 2026 - 15:53 WIB

Trending di Headline