Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Berita

Perkuat Manajemen Berbasis Kinerja, BKD NTB Gelar ASN Award 2026

badge-check


					Perkuat Manajemen Berbasis Kinerja, BKD NTB Gelar ASN Award 2026 Perbesar

MATARAM — Pemerintah Nusa Tenggara Barat menempatkan ASN NTB Awards sebagai bagian dari penguatan manajemen ASN berbasis kinerja sekaligus penerapan sistem merit. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Drs. Tribudi Prayitno, menyampaikan kegiatan tersebut penting agar penghargaan tidak berhenti pada pengakuan terhadap individu.
“Kita ingin menemukan dan mengangkat praktik-praktik baik yang dilakukan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB,” kata Tribudi, Senin, 5/10/2026.
Untuk diketahui, proses penghargaan dirancang dengan prinsip objektif, terukur, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan bukan hanya capaian individu, tetapi juga kontribusi, kinerja, inovasi, integritas, keteladanan, dan dampak dalam pelaksanaan tugas.
Tribudi melanjutkan, tahun ini menjadi pelaksanaan kedua ASN NTB Awards 2026 dengan membuka tujuh kategori penghargaan yaitu jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang keahlian, jabatan fungsional jenjang keterampilan, PPPK, dan ASN inspiratif.
“Kita ingin penghargaan ini memberikan efek yang lebih luas. ASN yang mendapatkan apresiasi diharapkan dapat menjadi teladan bahwa bekerja dengan integritas, memberikan pelayanan yang baik, menghasilkan inovasi dan memberikan kontribusi nyata adalah bagian dari nilai yang harus terus kita tumbuhkan dalam birokrasi,” ujar Tribudi.
Penyelenggaraan ASN NTB Awards 2026 memiliki landasan Peraturan Gubernur NTB Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan bagi Pegawai ASN Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB serta Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-502 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Pegawai ASN Berprestasi.
Adapun para penerima penghargaan akan ditetapkan sebagai Terbaik I, II, dan III pada masing-masing kategori. Terbaik I memperoleh hadiah umrah senilai Rp35 juta, Terbaik II Rp10 juta, dan Terbaik III Rp5 juta.
“Namun, hadiah tersebut merupakan bentuk apresiasi, substansi utama ASN NTB Awards tetap pada pengakuan terhadap prestasi, dedikasi, integritas, inovasi, dan keteladanan ASN,” tegas Tribudi. (AL-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korem 162/Wira Bhakti Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026

7 Oktober 2026 - 12:07 WITA

Korem 162/WB Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu Cegah Narkoba hingga Tawuran di NTB

6 Oktober 2026 - 14:26 WITA

Peringati HUT ke-81 TNI, Korem 162/Wira Bhakti Teguhkan Komitmen Kuat Bersama Rakyat

5 Oktober 2026 - 09:52 WITA

Tiga Titik Penukaran Tiket Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Dibuka Mulai 2 Oktober

3 Oktober 2026 - 15:57 WITA

Beda dari Tahun Lalu! Ini Bocoran Keseruan MotoGP Mandalika 2026

2 Oktober 2026 - 18:21 WITA

Trending di Berita