Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Polda NTB Bekuk 5 Pelaku Penyelundupan Benih Lobster

badge-check


					Kabid Humas Polda NTB bersama Dirpolairud dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundupan BBL di Mako Polda NTB Perbesar

Kabid Humas Polda NTB bersama Dirpolairud dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundupan BBL di Mako Polda NTB

Mataram NTB – Polda NTB Melalui Direktorat Polairud Berhasil melakukan pengungkapan atas perkara penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

Dari pengungkapan tersebut mengamankan 5 tersangka serta barang bukti berupa BBL sebanyak 28.083 ekor yang terdiri dari BBL jenis Pasir 23.527 ekor dan BBL jenis mutiara 4.556 ekor.

Keterangan diatas disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., saat memimpin Konferensi pers pengungkapan Ilegal Fishing di Command Center Polda NTB, Senin (19/06/2023).

Dalam keterangannya Kabid Humas mengatakan Pengungkapan dilakukan atas 3 Laporan Polisi, yang pertama LP nomor 40 tertanggal 14 Juni dimana Tim Opsnal Ditpolairud bersama Kru Kapal Baladewa 872 Kabaharkam Polri mengaman 2 tersangka dan barang bukti diatas.

Kemudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor 7 tertanggal 15 Juni 2023, tim Opsnal tersebut kembali mengamankan satu tersangka. Sedangkan berdasarkan LP ke 3 bernomor 8 tertanggal 18 Juni 2023 tim Opsnal kembali mengamankan 2 orang tersangka.

Disamping Barang Bukti BBL, tim opsnal juga mengamankan 1 kendaraan R4 jenis truk, satu lembar tiket kapal feri Tujuan Lembar – Padangbai, sejumlah uang tunai, HP serta 15 lembar print bukti transaksi M-Banking BCA.

Atas tindakan tersebut para tersangka diancam UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 dan/atau pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat 1 huruf (a) UU RI no 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, ikan dan tumbuhan dan/atau pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPJi Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi UU yang merubah pasal 92.

Sementara itu Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menjelaskan kronologis singkat pengungkapan 3 laporan polisi tersebut.

“Awalnya menangkap sdr IP dan AE keduanya warga Jonggat Lombok Tengah di atas kapal Feri yang akan menyebrang menuju Padangbai di Pelabuhan lembar, keduanya adalah sopir dan knek kendaraan Truk yang memuat BBL tersebut sesuai Laporan Polisi yang pertama,”jelasnya.

Kemudian dari hasil pengembangan di peroleh informasi bahwa keduanya memuat BBL tersebut atas perintah sdr. J untuk mengirim barang tersebut ke wilayah Bali. J akhirnya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang ke dua.

Atas pengembangan pula, berdasarkan Laporan polisi yang ketiga Tim opsnal akhirnya menahan Z dan ER yang merupakan pembeli langsung dari Nelayan. Berdasarkan pengakuan sementara keduanya ada yang memodali, dan ini diperkuat oleh bukti transaksi melalui M-banking bahwa beberapa kali dana masuk ke rekening Z.

Dari hasil pengungkapan tersebut Dirpolairud Polda NTB menyebutkan para tersangka yang diamankan tersebut merupakan Jaringan yang terorganisir. Ia berkomitmen akan terus berupaya membongkar atau menghalangi jaringan yang ada tersebut untuk mencegah ilegal fishing di wilayah hukum Polda NTB. (AL-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Iqbal Laporkan Pemilik Akun Saraa Azahra ke Polda NTB, Laporan Bersifat Pribadi Sebagai Warganegara

19 April 2026 - 16:19 WITA

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

18 April 2026 - 10:28 WITA

Personel Polsek Narmada Raih Juara Menembak Internasional

17 April 2026 - 19:13 WITA

Menteri Haji dan Umrah Lantik PPIH 2026 Secara Serentak

17 April 2026 - 16:24 WITA

Mensos Saifullah Yusuf Dukung Program Desa Berdaya NTB untuk Percepatan Penurunan Kemiskinan

17 April 2026 - 13:52 WITA

Trending di Headline