Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polisi Tangkap Spesial Pencuri di Rumah Kosong

badge-check


					Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram (26/01/2023) Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram (26/01/2023)

MATARAM– Seorang pelaku pencuri spesialis rumah kosong ditangkap petugas Reskrim Polresta Mataram.

Pelaku bernama MIW, laki-laki 34 tahun, beralamat di Cakranegara Kota Mataram di tangkap tim Puma Reskirim Polresta Mataram di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban belum lama ini. Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK bahwa MIW merupakan pelaku pencurian yang khusus menyasar rumah-rumah yang lagi kosong. Modusnya keluar jalan-jalan menggunakan sepeda motor sambil melihat-lihat rumah yang tengah tidak penghuninya.

Pada saat tepat berada di depan rumah korban, pelaku melihat bahwa di dalam rumah tersebut tidak ada penghuninya. Aksi pencurian ini terjadi pada akhir Desember 2022 lalu. “Pelaku langsung masuk dengan membuka pintu gerbang yang tidak dikunci, melihat ada sepeda motor di dalam pekarangan pelaku langsung membawa kabur,”jelas Kadek.

Setelah menerima laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Varia. “Pelaku ditangkap di rumahnya yang tinggal tidak jauh dari rumah korban, berikut Honda Vario yang saat itu tersimpan di samping rumah pelaku turut pula diamankan,”jelas Kadek. Atas peristiwa tersebut pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim