Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Wilayah Karang Taliwang

badge-check


					Inilah barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku. (foto istimewa/poldantb) Perbesar

Inilah barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram Minggu dini hari (26/03/2023) sekitar pukul 02:00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, tim mengamankan 3 orang dalam pengungkapan tersebut. Ketiganya yakni S pria 55 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram, TH pria 32 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram dan IMJA pria 37 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram. “Kami amankan 3 laki-laki saat tim opsnal melakukan pengungkapan. Lalu disaksikan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti,”jelas Yogi.

Pelaku sempat membuang barang bukti berupa bungkus rokok yang di dalamnya berisi sabu ke bawah pohon di sekitar lokasi. Namun dengan jeli petugas melihat dan berhasil menemukan bungkus rokok tersebut. Ternyata berisi beberapa klip yang di dalam klip tersebut berisi sabu seberat 1,78 gram Brutto. Selain itu ada alat konsumsi, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai juga turut serta diamankan.

Saat ini pihaknya belum dapat merinci peran dari ketiga terduga pelaku, karena masih dalam proses pemeriksaan. Atas tindakan ini, para terduga akan dijerat pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Bila hasil pemeriksaan tim penyidik terbukti melakukan tindak pidana narkotika sesuai bukti-bukti yang diamankan maka para terduga terancam akan dipenjara sesuai perbuatannya,”pungkasnya. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim