Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Prabowo Kampanye di Praya Selasa Besok, Bawaslu NTB Ancam Pidanakan

badge-check


					Suhardi (Foto : istimewa )
Perbesar

Suhardi (Foto : istimewa )

MATARAM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menegur tim kampanye daerah pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terkait rencana kampanye pada hari Selasa (6/2/2024).

Bawaslu NTB menyebut pada hari itu bukan jadwal kampanye pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran di NTB. Sebagaimana jadwal resmi kampanye yang dikeluarkan KPU RI, pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran baru akan kampanye pada hari Rabu (7/2/2024). Sementara pada hari Selasa, jadwal kampanye rapat akbar milik Capres dan Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di NTB.

Sebelumnya, Ketua TKD Prabowo-Gibran NTB, Faurani mengungkapkan, Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto bakal menyambangi NTB khusus Pulau Lombok. Menteri Pertahanan itu bakal hadir di Lombok Tengah Selasa (6/2) dalam acara bertajuk Konser Nusantara Indonesia Maju.

Komisioner Bawaslu NTB Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi mengungkapkan, jika Prabowo tetap berkampanye pada hari Selasa, maka hal itu dikategorikan kampanye di luar jadwal. sebenarnya sesuai jadwal sudah ditetapkan KPU RI, jadwal kampanye Prabowo-Gibran di NTB pada Rabu.

Pihak Bawaslu akan mengambil tindakan tegas jika kampanye di luar jadwal itu tetap dipaksakan digelar. Bahkan bukan tidak mungkin, Bawaslu NTB akan membawa masalah ini ke ranah pidana. ” Jika kampanye itu tetap digelar di luar jadwal, maka Bawaslu akan mempidanakannya,” tegasnya.

Namun begitu, pihaknya telah mengambil langkah pencegahan. Pihaknya mengeluarkan imbauan meminta kepada tim kampanye daerah pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran untu tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal itu.

Anggota Komisioner Bawaslu provinsi NTB divisi Penanganan Pelanggaran Achmad Umar Seth, Bawaslu memperoleh informasi bahwa ada rencana pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran akan menggelar kegiatan kampanye rapat akbar di Pulau Lombok pada hari Selasa besok. Padahal, ditanggal 6 Februari itu bukan jadwal kampanye pasangan ini di NTB. ” Jika kampanye di luar jadwal itu digelar, itu berpotensi menjadi pelanggaran pidana pemilu,” tegasnya.

Pihaknya khawatir, jika ada dua pasangan capres dan cawapres melakukan kegiatan kampanye rapat akbar pada hari yang sama dan di daerah yang sama,
maka dikhawatirkan berpotensi menimbulkan gesekan maupun benturan di lapangan. Persoalan itu juga sudah disampaikan Bawaslu NTB kepada pihak kepolisian. Sehingga bisa sama-sama mencegah ada kampanye di luar jadwal sudah ditetapkan oleh KPU. ” Semua paslon Capres dan Cawapres harus kampanye sesuai jadwal,” tegasnya. (AL-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BP3MI NTB Gelar Pemberdayaan Sosial untuk Istri dan Keluarga PMI di Lombok Timur

30 Juni 2026 - 12:07 WITA

Polda NTB Akui Kasus Mesin Truk SPN Belanting Masih “Gelap”

30 Juni 2026 - 11:49 WITA

E-Monev KIP 2026 Resmi Diluncurkan, NTB Dorong Pemerintahan Transparan

29 Juni 2026 - 13:21 WITA

Berkas Lengkap (P-21), Polda NTB Limpahkan Tersangka Korupsi Pungli Guru Bima ke JPU

28 Juni 2026 - 08:37 WITA

Kredit Lunas Sejak 2022, Nasabah Laporkan Bank Mandiri ke Polda NTB

26 Juni 2026 - 13:21 WITA

Trending di Headline